Konferensi kerja lll Kabupaten Tangerang 2023
Rizen Hotel  Puncak, Bogor
18-20 DesemberÂ
Peraturan BKN Terbaru, Kenaikan Pangkat PNS Dilakukan 6 Kali Setahun
Jakarta, 20 Juli 2023 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal 2 Peraturan Badan tersebut mengatur bahwa periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Hal ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan dua periode kenaikan pangkat, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat PNS sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.
"Dengan adanya penambahan empat periode kenaikan pangkat, maka peluang PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat menjadi lebih besar. Hal ini tentunya akan menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Bima.
Bima menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kenaikan pangkat PNS. Pasalnya, dengan adanya penambahan periode kenaikan pangkat, maka proses pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara lebih terencana dan terjadwal.
Berikut adalah penjelasan mengenai periode kenaikan pangkat PNS berdasarkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023: