Sebelum memulai kegiatan apapun saya selalu mencari informasi di internet untuk memastikan semuanya saya pahami. Termasuk hari ini ketika saya ingin memperpanjang SKCK, saya mendapatkan info di internet dari NTMC POLRI, bahwa untuk memperpanjang SKCK hanya perlu menggunakan Surat pengantar dari kelurahan, namun pegawai kelurahan memaksa untuk meminta Surat pengantar dari RT/RW. Pegawai kelurahan tersebut berkomentar ketus itu kan peraturan di internet bukan di kelurahan ini. Speechless saya mendengar hal itu, akhirnya saya keluar dan berharap seleksi lurah yang saat ini sedang dilaksanakan dapat mendapatkan lurah yang dapat mengajarkan anak buahnya internet. Tapi jika memang kebijakan Polisi berbeda dengan kebijakan kelurahan itu hal yang aneh. Sama presidennya, sama gubernurnya, tapi beda kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H