Kriminalisasi aktivis lingkungan memiliki dampak yang serius terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia para aktivis, tetapi juga menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketika suara-suara kritis dibungkam, maka ruang bagi dialog dan penyelesaian masalah lingkungan secara demokratis menjadi semakin sempit. Parahnya lagi tindakan ini nyata melanggar Undang-undang, khususnya pasal 66 UUPLH tersebut .
Kesimpulan dan Saran
Pasal 66 UUPPLH memiliki potensi besar untuk menjadi perisai bagi aktivis lingkungan, namun dalam praktiknya masih belum efektif dalam mencegah kriminalisasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
Revisi Pasal 66 UUPPLH: Memperjelas definisi "memperjuangkan hak atas lingkungan hidup" agar mencakup berbagai bentuk aksi dan ekspresi yang sah dalam memperjuangkan lingkungan dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada aparat penegak hukum mengenai hak asasi manusia, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan, dan pentingnya peran aktivis lingkungan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penguatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi aktivis lingkungan yang menjadi korban kriminalisasi, termasuk perlindungan hukum, psikologis, dan sosial.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta memberikan dukungan kepada aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan Pasal 66 UUPPLH dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai perisai bagi aktivis lingkungan, sehingga mereka dapat menjalankan peran pentingnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
21 Juli 2024
Mufraini Hamzah
MIH UGM JAKARTA