Mohon tunggu...
Mufraini Hamzah
Mufraini Hamzah Mohon Tunggu... Lainnya - karyawan swasta

saya sangat menyukai traveling dan kuliner , dua hal ini kombinasi yang paling apik untuk menghilangkan penat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal 66 UU 32 Tahun 2009: Antara Perlindungan dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

21 Juli 2024   11:24 Diperbarui: 21 Juli 2024   11:59 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminalisasi aktivis lingkungan memiliki dampak yang serius terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia para aktivis, tetapi juga menghambat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketika suara-suara kritis dibungkam, maka ruang bagi dialog dan penyelesaian masalah lingkungan secara demokratis menjadi semakin sempit. Parahnya lagi tindakan ini nyata melanggar Undang-undang, khususnya pasal 66 UUPLH tersebut .

Kesimpulan dan Saran

Pasal 66 UUPPLH memiliki potensi besar untuk menjadi perisai bagi aktivis lingkungan, namun dalam praktiknya masih belum efektif dalam mencegah kriminalisasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:

Revisi Pasal 66 UUPPLH: Memperjelas definisi "memperjuangkan hak atas lingkungan hidup" agar mencakup berbagai bentuk aksi dan ekspresi yang sah dalam memperjuangkan lingkungan dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada aparat penegak hukum mengenai hak asasi manusia, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan, dan pentingnya peran aktivis lingkungan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Penguatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi aktivis lingkungan yang menjadi korban kriminalisasi, termasuk perlindungan hukum, psikologis, dan sosial.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta memberikan dukungan kepada aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan Pasal 66 UUPPLH dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai perisai bagi aktivis lingkungan, sehingga mereka dapat menjalankan peran pentingnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

21 Juli 2024

Mufraini Hamzah

MIH UGM JAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun