Mohon tunggu...
Mufraini Hamzah
Mufraini Hamzah Mohon Tunggu... Lainnya - karyawan swasta

saya sangat menyukai traveling dan kuliner , dua hal ini kombinasi yang paling apik untuk menghilangkan penat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal 66 UU 32 Tahun 2009: Antara Perlindungan dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

21 Juli 2024   11:24 Diperbarui: 21 Juli 2024   11:59 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar: Aktivis HAM yang mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam bisnis tambang di Papua dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa Pasal 66 UUPPLH belum sepenuhnya efektif dalam melindungi aktivis lingkungan dari kriminalisasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

2.Interpretasi yang Bermasalah

Salah satu akar permasalahan terletak pada interpretasi Pasal 66 UUPPLH yang cenderung sempit dan terbatas. Seringkali, pasal ini hanya dipahami sebagai perlindungan bagi aktivis lingkungan yang melakukan aksi damai dan legal. Padahal, perjuangan lingkungan hidup seringkali melibatkan aksi-aksi yang kontroversial dan berisiko tinggi, seperti demonstrasi, pemblokiran proyek, atau bahkan pendudukan lahan. Aksi-aksi tersebut, meskipun bertujuan untuk melindungi lingkungan, seringkali dianggap melanggar hukum dan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

3.Penyalahgunaan Hukum sebagai Alat Represi

Selain interpretasi yang sempit, Pasal 66 UUPPLH juga rentan terhadap penyalahgunaan. Pasal-pasal lain di luar UUPPLH, seperti pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) atau penghasutan (Pasal 160 KUHP), kerap dijadikan alat untuk membungkam aktivis lingkungan. 

Tuduhan-tuduhan tersebut seringkali tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mengintimidasi dan menghentikan aktivitas mereka. Nampak jelas Asas lex specialis derogat legi generali benar-benar diabaikan oleh aparat penegak hukum, di mana Pasal 66 UUPPLH dikesampingkan oleh pasal-pasal KUHP yang bersifat umum.

4. Lemahnya Penegakan Hukum dan Perlindungan

Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kriminalisasi aktivis lingkungan. Aparat penegak hukum seringkali tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hak asasi manusia dan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Akibatnya, mereka cenderung berpihak pada kepentingan bisnis atau pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan, dan mengabaikan hak-hak aktivis lingkungan untuk menyuarakan pendapat dan melakukan aksi damai.

Selain itu, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) juga belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan yang menjadi korban kriminalisasi. Hal ini membuat aktivis lingkungan rentan terhadap ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan fisik.

5. Dampak Kriminalisasi terhadap Perjuangan Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun