Mohon tunggu...
Mufqi HaHa
Mufqi HaHa Mohon Tunggu... Desainer - Amil Zakat

Hadzaa Min Fadli Rabbi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Agar Harta Waris Tak Jadi Sengketa

26 Oktober 2022   17:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   16:59 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warisan sering kali menjadi sengketa dan sumber perpecahan anggota keluarga. Warisan juga seringnya menjadi sumber masalah yang menimbulkan permusuhan dalam suatu keluarga. Maka dari itu kita disyariatkan mempelajari ilmu waris atau yang biasa disebut ilmu faraidh ini.

Laznas Dewan Dakwah mengadakan kajian Ngaji Sore (Ngaso) dengan tema Agar Harta Tak Jadi Sengketa : Kesalahan-kesalahan dalam pembagian waris yang mengundang Ustadz Drs. Oma Rahmad Rasyid (Sekertaris Persatuan Dai Dewan Dakwah) sebagai pemateri.

Kajian Ngaso kali ini diadakan pada Jum'at malam (30/9). Acara ini dipandu oleh Saudara Reza, kemudian dibacakan ayat suci Al-Qur'an oleh Saudara Malik. Dibuka dengan Ustadz Oma yang menyapa para hadirin kemudian menyisipkan prolog tentang kajian ilmu waris ini.

"Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah no. 2719)

Hadits tersebut adalah salah satu dalil kenapa kita harus belajar ilmu waris ini, yang juga disebutkan oleh Ustadz Oma. Kemudian beliau juga memaparkan tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang memuat tentang ilmu waris ini, yakni ada dalam An-Nisa ayat 11-14, 32 dan 176.

Betapa ilmu waris adalah ilmu yang wajib dipelajari karena merupakan salah satu ilmu yang sering dilupakan dan terlupakan. "Hukum belajar ilmu faraidh adalah fardhu 'ain, jika di sekitar Anda tidak ada yang bisa dimintakan pendapat tentang pembagian waris ini. Dan menjadi fardhu kifayah jika memang ada yang mengerti tentang pembagian waris ini dan bisa dimintakan tolong dalam pembagiannya," jelas Ustadz Oma.

Pembagian waris itu hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Sebab hal tersebut sudah termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadits. "Mutlak dilakukan sesuai syariat," negasi Ustdaz Oma. "Harta itu seluruhnya merupakan milik Allah Ta'ala, kita yang hidup hanya dititipi. Maka ketika kita meninggal, harta itu sudah seharusnya dikembalikan dengan membaginya pada kelurga," papar Ustadz Oma.

Rukun, Penghalang dan Kesalahan dalam Pembagian Waris

Kesalahan yang sering kali dilakukan adalah menyebut warisan utuk hibah. "Warisan baru bisa dibagi ketika muwaris (orang yang meninggalkan warisan) telah wafat. Kalau belum meninggal namun sudah ada pembagian harta, itu namanya hibah," tutur Ustadz Oma.

Banyak kasus terjadi, para orangtua membagikan harta sebelum meninggal agar tidak menimbulkan perpecahan di keluarganya sepeninggalnya nanti, hal itu disebut hibah dan bukan waris.  Waris dibagikan dengan ketentuan muwaris sudah meninggal.
"Apakah boleh membagikan harta sebelum meninggal? Boleh, tapi itu adalah hibah, bukan warisan," jelas Ustadz Oma. "Dan hibah itu maksimal adalah 1/3 bagian dari harta yang dimiliki, tidak boleh semuanya," tambah Ustadz Oma.


Ustadz Oma memaparkan rukun pembagian waris, yakni waris (orang yang menerima warisan), muwaris (orang yang meninggalkan warisan), tirkah (harta yang ditinggalkan muwaris termasuk hutang dan piutang) dan terakhir adalah meninggal. "Muwaris wajib sudah menjadi mayit, baru kita bisa menyebut harta yang ditinggalkannya sebagai warisan," tambah Ustadz Oma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun