Natrium Klorida
Klorida memperoleh elektron dari natrium menjadi ion negatif (-1). Natrium kehilangan elektronnya menajdi ion positif (+1). Kedua ion tersebut sekarang memiliki kulit elektron terluar penuh dan senyawa ionik natrium klorida terbentuk. Dilihat bahwa elektron Na memberikan elektronik karena Cl agar dapat membentuk suatu ikatan yang menjadikan keduanya lebih rata. Elektron yang dimiliki oleh Na yang kemudian diberikan kepada Cl karena Na merasa bahwa Cl lebih membutuhkan daripada dirinya seperti halnya zakat.
Zakat adalah rukun islam yang ke-3 yang wajib kita keluarkan pada Bulan Ramadhan dan biasa kita keluarkan untuk membersihkan harta kita yaitu zakat Mal. Zakat yang kita berikan kepada orang yang berhak untuk menerimanya dan mengeluarkannya dengan hati yang tulus dan juga ikhlas. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib kita keluarkan pada Bulan Ramadhan yaitu dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras atau juga dapat dalam bentuk uang yang setara dengan beras tersebut. Setelah membayar zakat, kemudian kita salurkan kepada 8 golongan. Hal ini sesuai dalam firman Allah kepada Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 berikut ini :
Â
Artinya : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Â
Dari ayat yang telah disampaikan, terdapat 8 golongan kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, ghorim, fisabilillah dan ibnu sabil. Dengan diberikannya kepada orang yang berhak menerimanya berarti kita sebagai muslim telah menyucikan diri dan harta kita dari diberikannya harta yang telah kita berikan berarti serah terima dari orang yang berkecukupan dalam harta kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga sesuai dengan ikatan ion.
Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW di kota madinah kaum muslimin mencari nafkah dalam bidang perdagangan dan pertanian sehingga terkumpullah harta dari hasil usaha tersebut. Namun diantara kaum muslimin juga ada yang kekurangan harta oleh karena itu Nabi Muhammad SAW mengatur tetap pendapatan yang wajib dieluarkan zakatnya oleh kaum muslimin yaitu sebesar seperempat puluh dari harta pendapatannya.
Artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah islam dan ilmu pengetahuan (kelompok 3)
Nama anggota :
Mufliha Nurfajriah (010), Yuli Hartati (021), Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H