Mohon tunggu...
mufidz rediyanto
mufidz rediyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/universitas islam sultan agung

hobi belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Solusi dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia

9 Januari 2024   19:14 Diperbarui: 9 Januari 2024   19:14 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                         TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA 

, , . . , . . mufidrediyanto@gmail.com, aidaazizah@unissula..ac.id

 Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 ABSTRACT 

Efforts to eradicate corruption in Indonesia have been carried out through various means, but until now there is still corruption in various ways carried out by various institutions. There are several danger as a result of corruption, that is, danger to: society and individuals, the younger generation, politics, the nation's economy and bureaucracy. There are obstacles in eradicating corruption, including in the form of barriers: structural, cultural, instrumental, and management. This study aims to analyze various challenges in handling corruption cases in Indonesia and explore legal and social efforts that can be done to overcome this problem. Exploring various aspects that influence efforts to eradicate corruption, this article provides in-depth insight into the problems faced by law enforcement agencies and the public in combating corruption. Keywords: Corruption; Solutions; Challenges

 ABSTRAK 

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai tantangan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengeksplorasi upaya hukum dan sosial yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Menggali berbagai aspek yang memengaruhi upaya pemberantasan korupsi, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Korupsi; Solusi; Tantangan

 A. PENDAHULUAN

 Korupsi telah menjadi isu yang terus menghantui berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Fenomena ini telah melintasi rentang waktu dan merasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sebagai tantangan multidimensi, korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak integritas pemerintahan dan merugikan masyarakat secara umum. Meskipun upaya melawan korupsi semakin kuat, kasus-kasus korupsi terus terungkap di berbagai tingkatan pejabat, dari tingkat daerah hingga pemerintahan pusat (Atmoko & Syauket, 2022). Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya penanggulangan korupsi telah menjadi fokus utama pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil. Namun, keberhasilan dalam menekan laju korupsi masih bersifat terbatas dan korupsi terus beradaptasi dengan perubahan konteks sosial, ekonomi, dan politik. Meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, penyebarannya masih merajalela di berbagai tingkatan masyarakat. Dari pemegang jabatan publik hingga sektor swasta, dampak korupsi meresap ke dalam dinamika kehidupan sehari-hari (Purnama, 2021). Korupsi telah menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh Indonesia. Korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan menghambat pembangunan. Tingginya prevalensi korupsi dan dampak negatifnya yang luas menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi permasalahan ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif dinamika korupsi di Indonesia, dengan penekanan pada upaya hukum dan sosial yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengidentifikasi perubahan dalam pendekatan hukum dan evaluasi dampaknya, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga dalam menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks. Penelitian ini berupaya untuk memberikan kontribusi lebih lanjut pada pemahaman ini dengan memfokuskan pada pendekatan hukum dan sosial dalam penanggulangan korupsi. Namun, perlu diakui bahwa penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan. Karena cakupan yang luas, tidak semua aspek korupsi dapat diuraikan secara rinci. Selain itu, karena keterbatasan waktu dan sumber daya, penelitian ini mungkin tidak dapat membandingkan secara mendalam setiap solusi yang diajukan dalam literatur. Melalui pendekatan yang lebih terfokus, penelitian ini berharap dapat memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai berbagai solusi yang ada. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk memberikan kontribusi ilmiah dengan merinci potensi dan batasan masingmasing pendekatan dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia. Diharapkan, hasil dari penelitian ini dapat memberikan panduan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dalam perumusan kebijakan anti-korupsi dan menginspirasi langkah-langkah baru dalam mengatasi masalah ini.

 B. METODE PENELITIAN

 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur. Tahapan yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yaitu melalui inventarisasi materi, membaca dan melakukan analisa pada materi-materi yang berkaitan dengan tema yang sedang dibahas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun