Mohon tunggu...
Money

Plagiasi Hak Merek dalam Suatu Produk

10 Desember 2016   06:12 Diperbarui: 10 Desember 2016   07:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur, tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan suatu identitas pokok yang yang menjadi pembeda atau yang membedakan antara produk satu dengan produk yang lain, agar dalam setiap produsen atau pedagang mempunyai suatu jaminan perlindungan hukum terhadap atas hak merek dagangannya.

Fungsi dari suatu merek itu sendiri tidak hanya sekedar untuk membedakan antar produk satu dengan yang lain, melainkan fungsi dari suatu merek itu sendiri juga sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek yang berpredikat terkenal. Oleh karena itu agar suatu merek tidak diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, seperti memplagiasi atau menduplikasi merek tersebut dengan merubah sebagian dengan jenis yang sama atau sebaliknya. Maka perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Begitu sering juga kita saksikan terhadap suatu merek yang sudah begitu terkenal, jusrtu melemahkan kedudukannya dalam kekuatannya sebagai merek karena semua orang menamakan barangnya dengan merek tersebut sehingga kesan terhadap merek itu sendiri menjadi hilang dan nama barang sejenis itu berubah dengan nama merek yang terkenal itu, padahal merek itu sudah lain.  Sebagai contoh dalam plagisi merek  misalnya, merek tipe-ex adalah sejenis alat untuk mengoreksi tulisan yang salah, bahkan bekerja untuk mengoreksi tulisan yang salah itupun berubah menjadi menip-ex.

Dalam kasus tersebut akan merugikan pihak lain yang sudah memilki merek yang sah dalam suatu produk dagangannya, maka dalam suatu plagiasi hak merek dapat digugatkan kepada yang berwewenang yaitu peradilan niaga.

Dalam UU Merek tahun 2001 ada disebutkan tebtang gugatan ganti rugi, dalam pasal 76 dikatakan bahwa :

 Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

Gugatan ganti rugi atau

Penghentian semua perbuatan yang yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan niaga.

Dalam UU merek pasal 90 juga disebutkan mengenai sanksi atas pelanggaran hak merek :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun