Mohon tunggu...
Money

Plagiasi Hak Merek dalam Suatu Produk

10 Desember 2016   06:12 Diperbarui: 10 Desember 2016   07:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur, tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan suatu identitas pokok yang yang menjadi pembeda atau yang membedakan antara produk satu dengan produk yang lain, agar dalam setiap produsen atau pedagang mempunyai suatu jaminan perlindungan hukum terhadap atas hak merek dagangannya.

Fungsi dari suatu merek itu sendiri tidak hanya sekedar untuk membedakan antar produk satu dengan yang lain, melainkan fungsi dari suatu merek itu sendiri juga sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek yang berpredikat terkenal. Oleh karena itu agar suatu merek tidak diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, seperti memplagiasi atau menduplikasi merek tersebut dengan merubah sebagian dengan jenis yang sama atau sebaliknya. Maka perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Begitu sering juga kita saksikan terhadap suatu merek yang sudah begitu terkenal, jusrtu melemahkan kedudukannya dalam kekuatannya sebagai merek karena semua orang menamakan barangnya dengan merek tersebut sehingga kesan terhadap merek itu sendiri menjadi hilang dan nama barang sejenis itu berubah dengan nama merek yang terkenal itu, padahal merek itu sudah lain.  Sebagai contoh dalam plagisi merek  misalnya, merek tipe-ex adalah sejenis alat untuk mengoreksi tulisan yang salah, bahkan bekerja untuk mengoreksi tulisan yang salah itupun berubah menjadi menip-ex.

Dalam kasus tersebut akan merugikan pihak lain yang sudah memilki merek yang sah dalam suatu produk dagangannya, maka dalam suatu plagiasi hak merek dapat digugatkan kepada yang berwewenang yaitu peradilan niaga.

Dalam UU Merek tahun 2001 ada disebutkan tebtang gugatan ganti rugi, dalam pasal 76 dikatakan bahwa :

 Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

Gugatan ganti rugi atau

Penghentian semua perbuatan yang yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan niaga.

Dalam UU merek pasal 90 juga disebutkan mengenai sanksi atas pelanggaran hak merek :

“ Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunaka merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidan dengan pidana penjara paling lama4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Selanjutnya, dalam undang-undang merek pasal 91 disebutkan:

“ Barang siapa yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dana tau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)

Gugatan ganti kerugian dan/ atau penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek secara tanpa hak tersebut memang sudah sewajarnya,karena tindakan tersebut sangat merugikan pemilik merek yang sah. Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat merusak citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada barang atau jasa yang menggunak merek secara sah.

Gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud di atas dapat diajukan oleh penerima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. Hak penerima lisensi untuk mengajukan gugatan sebagaimana hak pemilik merek terdaftar sebab pemegang lisensi memang sangat berkepentingan karena dia ikut mengalami kerugian atas adanya pelanggaran atas merek tersebut.

Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik merek atau penerima lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/ atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak.

Dalam hak tergugat dituntut juga untuk menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kewenangan hakim untuk “menunda”  penyerahan barang atau nilai barang tersebut, dapat disamakan dengan penolakan atas gugatan yang meminta agar suatu gugatan dapat dilaksanakan lebih dahulu.

Penundaan penyerahan hutang atau nilai barang yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebutmerupakan tindakan hati-hati karena bagaimanapun, secara huku setiap putusan pengadilan niaga masih dimungkingkan untuk dibatalkan dalam perkara kasasi. Hal ini terkait dengan masih tersedianya upaya hukum kasasi atas putusan-putusan pengadilan niaga yang memeriksa gugatan yang berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut.

Kasasi merupakan upaya hukum biasa satu-satunya karena terhadap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Jadi, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan undang-undang merek diatas, jelas kiranya bahwa merek sebagai tanda yang digunakan dalam dunia bisnis akan mendapat perlindungan hukum jika didaftarkan oleh pemiliknya. Perlindungan baik dilakukan secara perdata maupun pidana, jika suatu merek tersebut dilanggar maka akan mendapatkan konsekuensi yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwewenang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun