Mohon tunggu...
Money

Menabung dan Berinvestasi Bisa Mensejahterakan Masa Depanku

18 Desember 2016   20:43 Diperbarui: 18 Desember 2016   20:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tentunya dengan belajar menabung kita tidak akan boros. Karena uang yang digunakan untuk hal yang tidak penting akan kita tabung. Dengan menabung kita belajar bagaimana hidup sederhana dan tidak bermewah-mewah dengan cara membeli barang-barang yang kita butuhkan saja bukan malah menghamburkan uang dengan percuma.

6. Belajar sabar

Menabung tentu punya tujuan. Jika kita sudah punya tujuan tentu akan lebih bersemangat menabung. Tapi tentunya butuh waktu yang cukup lama untuk sampai ke sana. Oleh karena itu, belajar menabung sama saja dengan belajar sabar. Kita juga akan mengerti apa makna dari “Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit.”

Dengan menabung kita bisa menginginkan apa yang kita inginkan kalau kita berniat menabung. Jadi jangan ragu-ragu untuk menabung.

Dalam perbankan syariah menabung itu disebut dengan akad Mudharabbah atau tabungan bagi hasil dan Akad Wadiah.

Tabungan bagi hasil (Mudharabah) adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah maupun muqayyadah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama. s Akad Mudharabah Mutlaqah sama Muqayyadah itu berbeda. Kalau Akad Mudharabah Mutlaqah yaitu akad bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan objek investasi. Sedangkan Akad Mudharabah Muqayyadah yaitu Akad bentuk kerja sama dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, dan objek yang diinvestasikan

Akad Wadiah yaitu Akad titipan antara pihak yang mempunyai barang/uang dan pihak ang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan dan keutuhan barang/uang ang dititipkan tersebut. Dalam Akad Wadiah ada dua macam akad lagi yaitu Akad Wadiah Amanah dan Yadhamana. Akad Wadiah Amanah yaitu akad dimana pihak yang menerima titipan tidak dikenakan mengambil manfaat dari barangluang yang dititipkan tersebut. Sedangkan Akad Wadiah Yadhamanah yaitu akad dimana pihak yang menerima titipan boleh mengambil dari barang/uang yang dititipkan tersebut.

Semua akad itu sesuai dengan kesepakatan diawal.

Kita sebagai kaum Muslim tidak boleh mngambil keputusan sendiri kita harus menganut apa yang kita percayai. Sebagai Muslim kita harus menganut dan harus melaksanakan apa yang diajarkan oleh agama.

Dalam ajaran islam dari ayat Al-Quran dan Hadits yang baik secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menabung, sebagaimana ayat-ayat dan hadis-hadis berikut:

1. QS. Al Isra' (17) ayat 29:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun