Mohon tunggu...
Mufidatul Choiroh
Mufidatul Choiroh Mohon Tunggu... Guru - IAT 2

Selamat membaca 🤗🤗🤗 semoga bermanfaat😉😉😉

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Tanggapan Presiden Jokowi Mengenai UU KPK?

2 Oktober 2019   18:58 Diperbarui: 2 Oktober 2019   19:00 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini mayoritas mahasiswa turun ke jalan dengan alasan Perppu KPK atau menerbitkan Perppu KPK yang sesuai dengan keinginan publik.

Lantas apa tanggapan Presiden Joko widodo mengenai hal ini...??? Apakah presiden Jokowi membiarkan mahasiswa turun ke jalan hanya dengan alasan tersebut...???.

Nah disini saya akan menjelaskan sedikit artikel yang telah saya ketahui.

RUU KPK pada tanggal 17 September 2019 telah disahkan menjadi UU KPK melalui rapat Paripurna DPR RI. Pada tanggal 25 September 2019 KPK telah menganalisis hasil revisi UU KPK. Dari revisi tersebut telah ditemukan sekitar 26 persoalan yang dapat melemahkan KPK.

Salah satu persoalan tersebut yaitu pelemahan indenpendensi KPK karena hal tersebut telah diletakkan sebagai lembaga negara eksekutif.

Sedangkan DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada tanggal 16 September 2019 di rapat paripurna.

Presiden Jokowi juga menjelaskanbeberapa poin terberat dalam revisi UU KPK "pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR iniadalah RUU usul inisiatif DPR."(ujar pak Jokowi ketika konferensi pers).

Presiden Jokowi memiliki beberapa alasan untuk menolak subtansi RUU KPK diantaranya:

Pertama : Presiden Joko Widodo tidak setuju apabila KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal ketika akan melakukan penyadapan.

Kedua : Presiden Joko Widodo juga tidak setuju ketika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari unsur kepolisian serta kejaksaan saja.

Ketiga : Presiden Joko Widodo juga tidak setuju apabila KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun