Mohon tunggu...
Mufaida Shofia Arifah
Mufaida Shofia Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Perilaku Laki-Laki dengan Karakteristik Feminin dalam Perspektif Hukum Islam

16 Mei 2024   09:09 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era masa kini, terdapat tren nyata diantara sebagian laki-laki yang menyerupai perempuan dan ingin terlihat cantik layaknya perempuan, jika dulu laki-laki populer dengan kegagahan dan ketangkasan fisik, berbanding terbalik dengan masa kini. Saat ini, banyak laki-laki yang menunjukkan perubahan menjadi feminin, seperti mereka mulai berdandan, memilih pakaian, sikap dan perilaku, bahkan mereka mulai bicara seperti perempuan. Mereka dengan percaya diri menampilkan gayanya di media sosial.

Perilaku ini juga dapat disebut Trasngender yaitu seseorang yang memiliki identitas gender yang berbeda saat lahir, misalnya orang yang secara biologis laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya. Transgender juga dikenal sebagai transeksual ketika seseorang menjalani operasi perubahan jenis kelamin, seperti yang dialami oleh Muhammad Fattah, yang lebih dikenal dengan nama Lucinta Luna.

Sekarang ini, kita dapat melihat bahwa banyak laki-laki yang menggunakan kosmetik, baik skincare maupun make up, dan bahkan mereka berani tampil didepan umum. Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat dituntut untuk lebih modern. Salah satu tuntutan masyarakat modern adalah penampilan fisik yang menarik. Oleh karena itu, mereka berusaha menampilkan diri mereka sebaik dan semenarik mungkin. Mereka memiliki keinginan untuk tampil dengan wajah yang glowing, putih, bersih, rapi, dan lebih menarik. Hal ini menyebabkan perubahan dalam komposisi gender yang selama ini tertanam di masyarakat mengenai karakteristik feminine dan maskulin mengalami pergeseran. Perubahan ini mengakibatkan kedua identitas gender tidak lagi jelas dan tegas. 

Hukum Islam melarang laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan sebaliknya. Mereka laki-laki yang merubah penampilan seperti cara bermake up, berbicara, berpakaian, berjalan menyerupai perempuan, bahkan hingga melakukan operasi kelamin merupakan usaha melawan kodrat dari ciptaan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam tidak membolehkan perbuatan transgender tersebut.

Para ulama berpendapat jika tasyabbuh menyerupai antara lawan jenis ini hukumnya adalah haram, karena terjadi tadlis (penipuan), takhannuts (berperilaku seperti perempuan) dan taghyiru khalqillah (mengubah kodrat). Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an yang artinya yaitu:

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus dalam agama (Islam) sesuai fitrah Allah disebabkan dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Q.S. Ar-rum ayat:30)

Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya". (QS. At-tin [94]:4) Artinya bahwa kondisi manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik menurut kehendak Allah SWT. Mengingat Allah SWT, sebagai pemilik segala kesempurnaan berfirman demikian, maka tidaklah pantas bagi kita sebagai makhluknya menganggap diri kita belum sempurna dan pantas diubah-ubah. 

Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi satu sama lain. Keduanya terdapat perbedaan fisik, psikologis dan pemikiran sehingga mereka dapat bersama-sama untuk saling melengkapi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 13, "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal".

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan merupakan fitrah yang tidak dapat diubah. Mengenai perubahan ciptaannya Nabi Muhammad Saw dengan tegas melarangnya dan mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita serta sebaliknya. Ajaran Islam sangat tegas mengharamkan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Akan tetapi, berbagai media sosial di negara ini seolah mengabaikan dan leluasa menampilkan seolah-olah perilaku transgender itu bukan suatu kemaksiatan. Keberadaan mereka yang menentang kodrat ciptaan Allah SWT, mudah dilihat dan bahkan ada yang sampai menjadi selebritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun