Dalam RUU Pertanahan terdapat ketentuan bahwa pemerintah dapat menerbitkan hak pengelolaan tanah berbasis hak menguasai negara. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 42-45.
Dengan demikian masyarakat berharap penuh dengan kebijakan pemerintah agar dapat menindak lanjuti kasus yang penuh kontrofersial ini.Karena Pemerintah bukan apa-apa kalau tidak adanya masyarakat kecil.Dan masyarakat pun juga sangat membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan bertanggung jawab terhadap persoalan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H