Mohon tunggu...
Mudzoffar AbdulHaq
Mudzoffar AbdulHaq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa STEI SEBI

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

APLIKASI KAIDAH FIQHIYYAH AL YAQINU LAA YUZAALU BISSYAKIN DALAM FATWA DSN MUI

22 November 2023   02:00 Diperbarui: 27 November 2023   11:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kesimpulan dari argumen di atas adalah bahwa dalil 'aqli (akal) mendukung kaidah keyakinan dan keraguan, dengan menegaskan bahwa keyakinan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada keraguan. Hal ini disebabkan oleh adanya hukum qath'i (pasti) dalam keyakinan yang meyakinkan. Oleh karena itu, keyakinan seharusnya tidak mudah dirusak oleh keraguan, kecuali jika terdapat dalil atau bukti lain yang lebih kuat dan janji yang dapat membatalkan keyakinan tersebut. Dalam situasi tercapai, penyelesaiannya seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah

Penulis

Mudzoffar Abdul Haq

Akuntansi Syariah 22A

STEI SEBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun