Kesimpulan dari argumen di atas adalah bahwa dalil 'aqli (akal) mendukung kaidah keyakinan dan keraguan, dengan menegaskan bahwa keyakinan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada keraguan. Hal ini disebabkan oleh adanya hukum qath'i (pasti) dalam keyakinan yang meyakinkan. Oleh karena itu, keyakinan seharusnya tidak mudah dirusak oleh keraguan, kecuali jika terdapat dalil atau bukti lain yang lebih kuat dan janji yang dapat membatalkan keyakinan tersebut. Dalam situasi tercapai, penyelesaiannya seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah
Penulis
Mudzoffar Abdul Haq
Akuntansi Syariah 22A
STEI SEBI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!