Oleh : Fikriyah Cahya Guniarti & Mudzalifah Mina Kelderak
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk menyediakan sistem pengaturan dan pengawasan terpadu terhadap seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan(OJK) bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan dalam bidang perbankan, sektor dan pasar modal.
Jasa keuangan yang mempunyai kewenangan pengawasan industri jasa keuangan yang handal, yang dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai penopang perekonomian nasional, meningkatkan daya saing dan potensi daya saing potensi. VISI BIRO mendukung kebahagiaan.
Lowongan Departemen Jasa Keuangan saat ini membuka lowongan untuk posisi sebagai berikut :
Rekrutmen PKWT Jabatan sebagai staff di bidang perizinan, pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi pada Sektor Keuangan, Digital Aset Keuangan, dan Aset Kripto.
Persyaratan ini akan dilampirkan sebagai berikut :
1. Gelar Sarjana S1 atau setara dengan jurusn dalam atau luar negeri : Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Manajemen, Hukum, Akuntansi, Ekonomi, Studi Pembangunan, Statistika, dan Matematika
2. Bagi lulusan dalam atau luar negeri, IPK minimal 3.00 atau setara dengan skala 4 poin
3. Pengalaman profesional minimal 3 tahun yang sesuai dengan kualifikasi akademik
4. Pengalaman profesional di lembaga jasa keuangan khususnya terkait dengan audit atau pengawasan, yang akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi