Mohon tunggu...
Mudzalifah MinaKelderak
Mudzalifah MinaKelderak Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Hallo selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan

11 Desember 2023   12:57 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:20 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Fikriyah Cahya Guniarti & Mudzalifah Mina Kelderak

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk menyediakan sistem pengaturan dan pengawasan terpadu terhadap seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan dalam bidang perbankan, sektor dan pasar modal.

Jasa keuangan yang mempunyai kewenangan pengawasan industri jasa keuangan yang handal, yang dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai penopang perekonomian nasional, meningkatkan daya saing dan potensi daya saing potensi. VISI BIRO mendukung kebahagiaan.

Lowongan Departemen Jasa Keuangan saat ini membuka lowongan untuk posisi sebagai berikut :

Rekrutmen PKWT Jabatan sebagai staff di bidang perizinan, pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi pada Sektor Keuangan, Digital Aset Keuangan, dan Aset Kripto.

Persyaratan ini akan dilampirkan sebagai berikut :

1. Gelar Sarjana S1 atau setara dengan jurusn dalam atau luar negeri : Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Manajemen, Hukum, Akuntansi, Ekonomi, Studi Pembangunan, Statistika, dan Matematika

2. Bagi lulusan dalam atau luar negeri, IPK minimal 3.00 atau setara dengan skala 4 poin

3. Pengalaman profesional minimal 3 tahun yang sesuai dengan kualifikasi akademik

4. Pengalaman profesional di lembaga jasa keuangan khususnya terkait dengan audit atau pengawasan, yang akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun