Memang beberapa dari mereka memiliki nomor legalitas terdaftar dalam Kemenkumham sebagai CV ataupun PT. Namun entah nomor CV dan PT siapa serta fokus dibidang media ataukah bukan itupun tidak jelas. Jadi bila perusahaan media mereka tidak terdaftar dalam Dewan Pers, jangan percaya kalau mereka itu mengaku wartawan.
Mengorek Berita tentang Kesalahan
Para oknum wartawan bodrex kerap kali datang untuk wawancara. Namun hal yang diwawancarakan justru tidak mengarah pada substansi kejurnalistikan. Melainkan seolah mengorek setiap kemungkinan adanya kesalahan yang kita lakukan untuk bisa dijadikan ancaman pemberitaan.
Hal ini tentu sudah pasti akan menjadi jebakan para oknum agar target mau memberikan sejumlah uang yang bisa cukup fantastis sebagai uang tutup mulut. Tapi disaat ini mereka sadar bahwa dengan menyebut nominal, mereka akan dengan mudah dijebloskan ke penjara. Sehingga di era sekarang para oknum wartawan karbitan ini tidak berani menyebut nominal. Tapi tenang, mereka tetap bisa dijerat tentang pasal penipuan ataupun Pemerasan dengan disertai Ancaman.
Menurut laporan beberapa sumber dari sejumlah Sekolah dan Kantor, saat ini oknum yang mulai kembali melancarkan aksinya di Cilacap hanya menyebutkan dengan bahasa uang jalan ataupun uang bensin. Â Sudah datang tidak diundang pulangnya malah minta dibensinin, kalah mandiri sama jelangkung nih.
Organisasi Wartawan tidak Diakui Dewan Pers
Legalitas perkumpulan seorang wartawan tentunya berbeda dengan legalitas sebuah perkumpulan biasa. Dalam hal ini seorang pers biasanya tergabung dan berafiliasi dalam organisasi pers resmi. Bukan hanya legal secara Kemenkumham sebagaimana legalitas organisasi masyarakat, melainkan juga diakui keberadaannya oleh Dewan Pers.
Sampai saat ini Dewan Pers hanya mengakui 10 organisasi resmi yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Â Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Â Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)a, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Jika ada seorang oknum wartawan yang mengatakan bergabung pada organisasi pers selain 10 organisasi tersebut, bisa dipastikan belum legal dalam naungan Dewan Pers atau dalam hal lain bisa dipastikan kemungkinan kemungkinan legal secara aturan hanya sebagai Ormas.
Minim Pemahaman Kejurnalistikan
Sebagai seseorang dengan profesi menjadi wartawan tentunya sudah memiliki pemahaman kejurnalistikan yang jelas. Tentu pula telah mengikuti berbagai macam pendidikan kejurnalistikan secara resmi. Untuk menjadi seorang pers tentu akan ada uji kopetensi tersendiri untuk bisa meraih predikat sebagai Wartawan secara legal.