Dasar hukum bela negara termaktub dalam UUD 1945, pasal 27 ayat(3), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Konsep bela negara diatur dalam UU nomor 3 tahun 2002 pasal 9 (1), upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Enam nilai dasar bela negara, yakni (1) cinta tanah air. Salah satunya, menghargai dan menggunakan karya anak bangsa. (2)Kesadaran berbangsa dan bernegara. Misalnya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (3)Setia kepada Pancasila, yakni memahami dan menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (4)Rela berkorban untuk bangsa dan negara. (5)Memiliki kemampuan awal bela negara. (6)Semangat mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian saat ini, kita sedang menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, kita bersama-sama terus berupaya antikekerasan seksual, antinarkoba, antikorupsi, antiintoleransi, anti radikalisme, antiperundungan.
Implementasi bela negara terkait pada Tri Dharma Perguruan Tinggi tercanang dalam UU nomor 12 tahun 2012. (1) Pendidikan. Hal ini terkait dengan pendidikan pada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler bagi generasi anak bangsa. (2)Penelitian. Hasil penelitian diorientasikan pada pembangunan bangsa(link and flow). (3)Pengabdian kepada Masyarakat(memberikan kontribusi out come pada masyarakat). Secara komprehensif senantiasa berfakus peningkatan pada"AKU"(A-kreditasi, K-lusterisasi, U-nggul mahasiswa). Akreditasi pada kinerja 9 kriteria yang menjadi "ruh" Perguruan Tinggi. Klusterisasi terdiri dari 5 pemeringkatan yang merupakan wujud "etika akademik." Unggul mahasiswa baik jumlah dan mutunya yang menjadi "darah" Perguruan Tinggi. Upaya secara simultan tersebut menjadikan kampus bisa  berskala Governance University, Teaching University, Research University, Entrepreneur University, World Class University.
Terkait dengan hal di atas maka terdapat program Merdeka Belajar Kampus Merdeka(MBKM), diatur pada Permendikbud RI nomor 3 tahun 2020. Ada delapan kegiatan MBKM, yaitu magang/praktik industri, penelitian, wirausaha, mengajar di sekolah, proyek kemanusiaan, studi/proyek independen, pertukaran pelajar, dan proyek desa. Pun, berorientasi pada kinerja IKU(8 Indikator Kinerja Utama) dan IKT(Indikator Kinerja Tambahan).
Dirgahayu ke-77...Kemerdekaan RI, Kampus Merdeka. "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" Merdeka !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H