PERAN AUDIT INTERNAL DALAM PENGUNGKAPAN KELEMAHAN MATRIAL SUATU PERUSAHAAN
Muda Wali
Mudawali177@gmail.com
Mahasiswa Prodi Akuntansi Syariah, STEI SEBI
2021
Audit internal merupakan suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif guna meningkatkan efektifitas perusahaan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Bagian audit internal memiliki fungsi untuk memonitor sistem pengendalian yang ada. Pada transaksi yang terjadi di dalam sebuah perusahaan dimana dapat menimbulkan kelemahan material yang merupakan ketidakefisien dan membuat kontrol di sebuah perusahaan gagal, maka audit internal perlu melakukan pengungkapan. Pihak manajemen dan auditor eksternal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kelemahan material terdeteksi dan diungkapkan.
Pengungkapan kelemahan material merupakan keadaan yang ditentukan oleh auditor terhadap suatu transaksi yang dilakukan oleh perusahaan karena adanya kemungkinan salah saji dan tidak adanya pengendalian penyeimbang yang efektif untuk kekurangan pengendalian internal. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kelemahan material diantaranya ( Standar Audit 2, ):
- teridentifikasi kecurangan (besar atau kecil) yang disebabkan oleh manajemen senior,
- lingkungan pengendalian yang tidak efektif Pengungkapan kelemahan material terhadap perkembangan bisnis
diIndonesia dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan yang signifikan terutama pada sektor ekonomi. Saat ini perusahaan-perusahaan baik sektor publik maupun swasta menghadapi tantangan yang cukup berat, mulai dari perusahaan pesaing hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka diperlukan tata kelola yang baik untuk keberlangsungan perusahaan. Terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), akibat adanya cara sumber daya diinvestasikan dan dikelola dalam dunia bisnis modern, sistem tata kelola perusahaan diperlukan (Messier et al. 2006). Perusahaan membentuk audit internal untuk pengawasan dan meningkatkan tata kelola yang baik pada perusahaan. Peraturan yang dianggap relevan dengan peran dan fungsi audit internal di Indonesia yaitu Undang – Undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011.Para peneliti ini tidak meneliti hubungan antara fungsi audit internal dan pengendalian atas pelaporan keuangan melalui pencegahan dan deteksi kelemahan material. Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Lin et al. (2011) dimana dilakukan analisis hubungan antara fungsi audit internal dengan kelemahan pengendalian internal, memberikan pernyataan bahwa tidak ada hubungan diantara keduanya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka penulis melakukan penelitian dengan judul “Peran Audit Internal dalam Pengungkapan Kelemahan Material sebagai Penunjang Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.
Pada tahun 1976, Jensen dan Meckling mengemukakan Teori Agensi. Prinsip utama dari teori ini adalah hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yaitu pemilik sumber daya ekonomis yang biasa disebut investor dengan pihak yang menerima wewenang (agen) yaitu manajer, dimana di dalamnya terdapat penjelasan tentang hubungan bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of contract). Pendelegasian tugas dari pemberi wewenang (prinsipal) kepada penerima wewenang (agen) disebut hubungan keagenan. Hubungan keagenan terjadi ketika satu atau lebih pemberi wewenang (prinsipal) menyewa individu lain sebagai penerima wewenang (agen) untuk melakukan beberapa jasa dengan mendelegasikan wewenang kepada agen untuk membuat keputusan.
Kelemahan Material adalah ketidakefisien, atau kombinasi ketidakefisienan, yang mengakibatkan kemungkinan bahwa kontrol perusahaan akan gagal untuk mencegah atau mendeteksi kesalahan material dari saldo akun atau pengungkapan (Audit Standart No 5, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), 2007a) . Atribut Internal Audit Function (IAF) Standar Atribut Internal Audit Function (IAF) menurut Institute of Internal Audit (IIA) adalah bahwa auditor internal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab mereka (Institute of Internal Audit (IIA, 2008). Standar audit eksternal menyatakan bahwa auditor eksternal harus mempertimbangkan sertifikasi profesional, pengalaman profesional, dan pelatihan dalam mengevaluasi kompetensi auditor internal (Statement on Auditing Standart (SAS) No 65, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), 1991).
- Pengaruh kompetensi auditor internal terhadap pengungkapan kelemahan material Standar profesional dan penelitian sebelumnya (American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), 1991; Institute of Internal Audit (IIA), 2008; Prawitt et al., 2009) menyatakan bahwa kualitas fungsi audit internal meliputi atribut dari organisasi dan pihak – pihak yang melakukan kegiatan audit internal (contohnya, kompetensi personal di internal audit). Kompetensi relevan dengan pasal 25 ayat 1 (e) ―menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan‖, personal yang lebih kompeten lebih mungkin mendeteksi kelemahan material, maka auditor internal perlu menempuh pendidikan yang baik dan memiliki sertifikasi .
- Pengaruh obyektivitas auditor internal terhadap pengungkapan kelemahan material Berdasarkan Standar Institute of Internal Audit bahwa membutuhkan auditor internal untuk menjadi independen dan obyektif dalam melaksanakan pekerjaan mereka (Institute of Internal Audit ,2008). Obyektivitas relevan dengan pasal 25 ayat 1(f) ―berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
- Pengaruh investasi pada auditor internal terhadap pengungkapan kelemahan material Manajemen dapat meningkatkan kualitas fungsi internal audit dengan sumber daya yang dialokasikan khusus untuk bagian internal audit (Gramling et al, 2004; Ge dan McVay, 2005). Sumber daya bagian internal audit yang besar memungkinkan manajemen untuk merekrut dan mempertahankan personal yang lebih kompeten dan meningkatkan efektivitas perusahaan. Dalam analisis deskriptif pengungkapan kelemahan material, Ge dan McVay (2005) menemukan bahwa lemahnya pengendalian internal biasanya terkait dengan komitmen tidak cukupnya sumber daya untuk pengendalian akuntansi.
- Pengaruh follow-up temuan audit terhadap pengungkapan kelemahan material
- Pertama, follow-up prosedur memberikan dorongan bagi manajemen untuk memperbaiki masalah pengendalian yang kurang tepat, sehingga mencegah ditemukannya kelemahan material. Kedua, jika perusahaan atau auditor eksternal mendeteksi kelemahan material yang ada pada saat sebelum akhir tahun pelaporan, maka manajemen dapat menghindarinya dengan mengungkapkan jika mereka menyelesaikan masalah sebelum akhir tahun.
- Pengaruh koordinasi auditor internal dengan auditor eksternal terhadap pengungkapan kelemahan material Auditor eksternal memiliki bagian dalam pengujian laporan keuangan yang berlangsung setiap akhir tahun, manajemen perusahaan akan memberikan sedikit kesempatan untuk memperbaiki masalah pengendalian yang dideteksi oleh auditor eksternal. Koordinasi dengan auditor eksternal dapat tidak terjadi sepanjang tahun, dan berharap bahwa banyak manfaat koordinasi yang direalisasikan pada akhir tahun, ketika auditor eksternal melakukan tinjauan mereka yang paling ketat dari laporan keuangan dan proses pelaporan (Frankel et al .
Kesimpulan
dapat disimpulkan bahwa konstruk koordinasi berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap konstruk pengungkapan kelemahan material (MW). Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara auditor internal dengan auditor eksternal tidak akan mempengaruhi pengungkapan kelemahan material.
Referensi
S. Adisty Ekasiwi, and E. Kiswara, "PERAN AUDIT INTERNAL DALAM PENGUNGKAPAN KELEMAHAN MATERIAL SEBAGAI PENUNJANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK," Diponegoro Journal of Accounting, vol. 0, pp. 74-84, Mar. 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H