Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menuju Indonesia Emas, Patuhi Ketentuan dan Perundang-undangan!

14 Oktober 2024   14:03 Diperbarui: 19 Oktober 2024   16:29 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto asli Muchwardi Muchtar

Naik Pikap Bak Terbuka Wajib Pakai Helm

Oleh Muchwardi Muchtar

(Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan).

 

Beberapa waktu yang lalu, mata saya menangkap sebuah pemandangan yang membuat saya geleng-geleng kepala. Atraksi ---yang tampaknya dianggap biasa oleh sementara orang Indonesia ini--- kalau tidak segera ditilang atau diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, jangan harap "program kebangsaan" Menuju Indonesia Emas yang dipopulerkan presiden Prabowo Subianto (paska 20-10-2024) akan tewujud di 17 Agustus 2045 mendatang.

Sebuah kendaraan roda tiga (jenis angkutan ke empat?) di bak belakangnya berisi beberapa penumpang yang tak seorang pun memakai helm sebagai alat pelindung kepala. Dari pakaian rapi yang dikenakan empat orang dewasa tersebut, kelihatannya mereka akan menghadiri kondangan (resepsi  atau kenduri walimatul nikah) di kampung sebelah.

Seingat saya, beberapa hari sebelumnya ---selepas palang pintu KA yang kami lalui di belahan timur Kota Bekasi dinaikkan penjaganya--- sebuah kendaraan yang berjenis sama pun mempertontonkan keberaniannya dalam melanggar peraturan berlalulintas di jalan raya.  Di bak belakang kendaraan roda tiga yang dikemudikan oleh laki-laki pakai helm tersebut penuh dengan anak-anak yang ketawa-ketawa dalam bak khusus barang-barang tersebut. Tidak seorang pun dari lima orang anak-anak yang duduk dalam baknya  memakai helm sebagai pelindung kepala jika suatu ketika kendaran roda tiga tersebut bertabrakan dengan kendaraan lain dalam perjalanan.

Apakah mobil pikap atau kendaraan roda tiga yang di belakangnya ada bak terbuka dibenarkan mengangkut manusia tanpa mengenakan alat pelindung keselamatana kepala yang biasa disebut helm?

Apakah petugas yang berkredokan "melayani dan melindungi" dapat dikatakan "sangat baik hati dan iba kepada mereka" ketika melihat pemandangan seperti di atas dibiarkan saja tanpa ditegur atau langsung di-tilang (bukti pelanggaran)? Apa pun alasannya ---misalnya dengan menghubungkan dalih "sila kemanusiaan yang adil dan beradab"?--- membiarkan pelanggaran berdisiplin di jalan raya terjadi, adalah tidak dibenarkan. Ketahuilah, tumpulnya sebuah ketentuan dan perundang-undangan di negeri ini adalah karena adanya kebijaksanaan dari pribadi si Penegak Hukum. Dalam bahasa puitisnya, "peraturan yang disertai oleh kebijaksanaan akan mandul...!!!"

Tampaknya sebagian besar orang Indonesia belum tahu bahwa mobil pikap bak terbuka yang dirancang buat mengangkut barang (bahan bangunan, hasil kebun, hewan), bukanlah alat angkutan untuk manusia. Namun, sebagaimana yang sering terjadi di tengah masyarakat kita, ketentuan dan  perundang-undangan yang dibuat dengan melalui kolaborasi antara operator dengan regulator tersebut, sering diabaikan. Yang lebih konyolnya lagi, pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan dan  perundang-undangan ini  lama-lama bisa menjadi sebuah konvensional (dianggap sudah biasa, dan tidak perlu dianggap aneh).

Jika pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap masyarakat hanya sebuah konvensi, dimana jika dalam "kondisi darurat" boleh diabaikan, akan bagaimana jadinya kelak puluhan bahkan ratusan undang-undang (UU) produksi lembaga legislatif di Pusat atau di Daerah?

Patut kita ancungan jempol, ketika eforia mudik setiap hari raya idul fitri (atau liburan nasional yang panjang) dalam menyikapi kondisi darurat versi masyarakat ini tidak lagi diakomodasi oleh Polri. Sudah lebih di tiga tahun terakhir ini saya melihat petugas di lapangan (Polantas dengan dibantu DLJJ-Dishub) tidak lagi mengenal istilah kompromi.

Jauh-jauh hari pra liburan panjang hal-hal yang patut dipatuhi oleh pemudik disosialisasikan via media massa, media elektronik, dan media sosial. Siapa saja yang menaiki kedaraan roda dua wajib pakai helm. Pemudik yang berbocengan lebih dari 3 orang (menggendong balita)  diberhentikan di jalan, dan diminta kembali ke rumah untuk kemudian mudik dengan kendaraan umum (bus atau KA). Dan yang lebih menggembirakan lagi, kedaraan roda dua yang sering dimodifikasi dengan "penambahan panjang bodi dengan rak papan" sebagai bagasi (untuk bisa mengikat tas, koper, dus, dan kantong plastik berisi buah tangan)  di belakang boncengan tidak dibolehkan. Pemudik tidak boleh meneruskan perjalanan sebelum pengendara motornya melepas "bagasi tambahan yang menempel di belakang boncengan".

Nah, jika pelanggaran berupa enggan memakai helm (biasanya helm mereka gantungkan di bawah stang), dan membuat "bagasi darurat" supaya bisa mengikat barang bawaan di belakang boncengan, penertibannya bisa berjalan mulus, kenapa LARANGAN untuk naik di bak pikap atau di bak "mobe" (motor  beca) TANPA HELM  tidak diberlakukan sama?

Seperti yang saya sampaikan pada prelude di atas, kendaraan bak terbuka  (yang dibuat) untuk angkutan barang dan dalam situasi & kondisi tertentu dibolehkan mengangkut beberapa orang dengan syarat harus memakai alat pelindung kepala. Fungsi mobil pikap, atau truk, atau "mobe"   adalah untuk kendaraan angkutan barang. Oleh warga kerap kali jenis kendaraan ini dipakai untuk membawa penumpang. Mereka berada di bak belakang, baik itu sambil berdiri atau duduk.

Foto asli milik Muchwardi Muchtar
Foto asli milik Muchwardi Muchtar

Secara aturan hal tersebut dilarang. Peraturan bagi mobil bak terbuka mengangkut penumpang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam beleid itu telah diatur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 dalam UU ini turut mengatur pengecualian, bahwa mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, di antaranya :

  • Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang
  • Kondisi geografis
  • Prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pasal 303 tidak diperbolehkan sama sekali mobil barang untuk mengangkut manusia, begitu juga sebaliknya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpangnya. Namun, ternyata hingga kini imbauan dan peraturan itu seperti tidak didengar oleh masyarakat, apalagi mau menjalankan seperti harapan pemerintah untuk melindungi keselamatan warganya. Selain kurangnya kesadaran masyarakat akan keselamatan, hal ini juga didasari oleh faktor sosial dan faktor ekonomi masyarakat yang tidak bisa menyewa mobil "mewah", dengan jumlah yang banyak. Sehingga hal-hal seperti ini yang kemudian menjadi pertimbangannya (segi kemanusiaan) bagi penegak hukum. Namun begitu, petugas Kepolisian dan petugas Dishubdar tetap akan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil pikap bak terbuka.

Pihak petugas memahmi, bahwa ada sementara masyarakat yang menggunakan mobil terbuka sebagai angkutan massal mereka. Karena kalau menggunakan mobil pribadi (minibus), paling cuma 8-10 orang yang bisa ikut. Bila menggunakan pikap atau truk bak terbuka maka ---petugas yang baik hati nan pancasilais--- menyarankan penumpangnya wajib menggunakan helm, dan harus menggunakan kursi.

Sungguhpun telah diberlakukan kebijaksanaan demikian, namun.... kalau di lapangan masih dilihat terjadi over kapasitas, yang dampaknya  sangat membahayakan pengemudi dan penumpang lainnya, maka  pihak petugas Dishubdar bersama petugas Kepolisian tak segan untuk bertindak tegas, agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan (Lakalantas)

Bekasi Jaya, 14 Oktober 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun