Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seret dan Hukum Pembuang Baterai Bekas ke Meja Hijau

11 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   14:45 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto asli Muchwardi Muchtar

Misalnya kebakaran hebat yang terjadi di truk-truk pengangkut sampah milik Dewan Kota Redland, di Capalaba dan Ormiston, dan  di Pusat Daur Ulang dan Sampah Redland Bay (2024), adalah karena bocornya kemasan baterai bekas dalam bak truknya. Kebakaran Tempat Pengumpulan Sampah Cairns, Queensland, Australia (2023) adalah disebabkan oleh baterai yang dibuang sembarangan.   Kebakaran Pusat Daur Ulang Canberra (2022) akibat kebakaran baterai bekas, yang menyebabkan pabrik daur ulang tersebut gosong selama berhari-hari.

Guna menyongsong keinginan penguasa republik ini menjadikan bangsa Indonesia sukses dalam mewujudkan tahun emas di 17 Agustus 2045 (baca : >20 tahun lagi) ada baiknya mulai dari detik ini kita secara solid untuk menegakkan disiplin dalam hidup dan kehidupan secara konsisten dan konsukuen.

Foto Asli Muchwardi Muchtar
Foto Asli Muchwardi Muchtar

Kinilah masanya masing-masing pemerintah daerah untuk menggalakkan dan memberlakukan denda atau pidana kurungan bagi setiap warganya yang tertangkap tangan membuang sampah baterai bekas di sembarang tempat.

Sekedar mengingatkan, beberapa Pemda di nusantara sudah lama mengeluarkan Perda yang erat hubungannya dengan menjaga lingkungan hidup yang lestari hingga anak cucu. Sayangnya pemberlakuan Perda tersebut yang tak kunjung kedengaran gaungnya.

Sebagai contoh Kabupaten Kulon Progo dalam Perda No. 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Kota Semarang sendiri sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dan, daerah lain pun sudah banyak melahirkan Perda tentang Lingkungan Hidup ini.

Oleh karena itu, guna menimbulkan efek jera dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup yang asri bebas dari limbah baterai bekas, mari kita tunggu jatuhnya vonis hakim di pengadilan terhadap mereka yang membuang sembarangan sampah baterai bekas. Karena pasal pembuang limbah sembarangan ada sanksi denda atau pidana kurungannya, diharapkan berita viral yang menyatakan Nenek Minah yang divonis masuk penjara 1,5 bulan karena memetik 3 buah kakao kelak berganti dengan berita Pak Bolot divonis masuk penjara 1,5 bulan karena membuang sembarangan 3 buah baterai bekas di tong sampah rumahnya. Tidak ada yang tak mungkin bagi suatu bangsa yang ingin maju, dan ingin disejajarkan pola hidup & kehidupannya dengan manusia maju (madani) di luar sana.

Bekasi 11 Oktober 2024.

KBBI : *madani = kehidupan manusia modern (yang kelak diwujudkan di Indoesia Emas 1945) dengan ciri menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban........., mm***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun