Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seret dan Hukum Pembuang Baterai Bekas ke Meja Hijau

11 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   14:45 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto asli Muchwardi Muchtar

Membuang Baterai Bekas Sembarangan Bisa Masuk Penjara

Jangan buang baterai bekas yang rusak di tempat sampah rumah tangga, tempat sampah umum  atau pusat daur ulang. Mari kita ---mulai detik ini--- untuk benar-benar serius mengelola limbah beracun ini dengan cara memisahkannya dalam kantong plastik, dikemas terpisah dari sampah dapur lainnya. Masalahnya baterai bekas disamping mengandung senyawa logam berat (merkuri, mangan, timbal, nikel , lithium dan  cadmium) yang dapat mengkontaminasi air tanah yang dikonsumsi oleh manusia, ternyata baterai bekas menjadi salah satu penyebab  terbakarnya tempat penampungan sampah akhir (TPA) atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Judul tulisan di atas mungkin rada asing bagi kuping manusia Indonesia. Mungkinkah gara-gara membuang baterai (bekas dipakai menggerakan jam dinding, blits kamera, remote tivi, atau mainan anak-2) pelakunya bisa digembok dalam jeruji besi? Sependek ingatan saya, belum pernah kedengaran ada orang yang membuang baterai bekas sembarangan sampai divonis masuk penjara.

Baterai terdiri dari 2 (dua) jenis utama yaitu baterai primer yang hanya dapat digunakan sekali dan dibuang. Contohnya adalah baterai alkaline yang digunakan untuk senter maupun berbagai alat portabel lainnya. Sedangkan jenis kedua adalah baterai sekunder yang dapat digunakan dan diisi ulang beberapa kali. Contohnya adalah baterai timbal-asam pada kendaraan dan baterai ion litium pada elektronik portabel.

Yang sangat perlu kita pahami, baterai bekas termasuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena baterai mengandung logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, kadmium, nikel, dan lithium yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Sampah B3 memiliki karakteristik antara lain mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, beracun, infeksius, dan bersifat korosif. Jadi, mengacu pada pasal-pasal yang diberlakukan terhadap orang yang membuang limbah berbahaya yang mencemar lingkungan, adalah sangat pantas dan sesuai untuk diberlakukan penjara kurungan bagi pelakunya.

Kenapa membuang sampah B3 berupa baterai bekas ---yang membahayakan kehidupan manusia--- belum pernah ada orang yang didenda sekian puluh juta rupiah, atau kurungan penjara sekian bulan? Justru kita malah mendengar ada nenek-nenek ---yang perbuatannya tidak sedikitpun membahayakan kehidupan manusia--- karena memetik 3 buah kakao dari kebun orang lain  divonis hakim 1,5 bulan penjara. Masih ingatkah Anda kisah nenek Minah (55 tahun) yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dituntut dengan penjara pidana pencurian? Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH mengatakan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian (19/11/2009)

Isu dunia terkait perubahan iklim sebenarnya sudah lama terdengar. Selama ini masyarakat masih fokus pada pengelolaan sampah plastik dan domestik saja sebagai bentuk climate action. Masih banyak masyarakat yang kurang menyadari kebiasaan membuang sampah elektronik sembarangan bisa menjadi masalah lingkungan.

Kandungan bahan kimia dalam peralatan elektronik juga dapat mencemari lingkungan jika tidak melalui proses pengolahan sebelum di buang ke TPA. Baterai --- yang sudah tidak terpakai merupakan salah satu contoh sampah elektronik --- yang mengandung logam berbahaya dan termasuk dalam kategori limbah B3. Kebiasan masyarakat membuang sampah elektronik seringkali dengan membuang limbah baterai di tempat sampah domestik tanpa memisahkannya. Selain berbahaya untuk ekosistem lingkungan yang berdampak pada iklim, hal ini dapat memicu ledakan.

Tidak banyak orang yang paham, bahwa  baterai bekas dibuang sembarangan, akan mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Jika dipadatkan di truk sampah atau tempat pembuangan sampah, tekanan dapat menyebabkan baterai pecah dan terbakar. Yang tak kalah mengerikan, adalah polusi lingkungan terjadi akibat pembuangan baterai bekas sembarangan ini. Selain pencemaran lingkungan, paparan bahan kimia dalam baterai lithium-ion dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi pekerja pengelolaan limbah dan orang-orang yang tinggal di dekat tempat pembuangan sampah. Menghirup asap beracun dari baterai yang terbakar atau kontak langsung dengan bahan kimia yang bocor dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi kulit, dan masalah kesehatan lainnya.

Untuk mengurangi risiko yang terkait dengan baterai bekas, penting untuk membuang baterai dengan benar. Baterai bekas tidak dapat didaur ulang di tempat sampah daur ulang biasa. Bahkan, baterai bekas mengontaminasi tempat sampah daur ulang. Ketahuilah,  barang-barang yang tidak dapat didaur ulang dapat berarti semuanya akan berakhir di tempat pembuangan sampah!  Membuang baterai bekas di tempat sampah biasa dapat menyebabkan percikan api dan kebakaran di tempat pembuangan sampah. Semua baterai yang menumpuk di TPA pada akhirnya akan mengalami korosi, dan isinya yang berbahaya akan merembes keluar dari tempat pembuangan sampah dan masuk ke tanah dan saluran air, yang dapat menyebabkan kerusakan pada satwa liar dan manusia.

Kalau kita membaca penjelasan dari ahli, dari lima penyebab terbakarnya TPST Bantargebang, Bekasi (29-10-2023) salah satu penyebabnya ---konon katanya--- adalah berasal dari gas metan yang terbakar akibat cuaca panas. Namun jika kita membaca literatur dari negara tetangga, justru kebakaran yang sering terjadi di TPA mereka, salah satunya adalah karena limbah betarai bekas yang sudah bocor (kemasan bodinya sudah pecah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun