Bagi pemasang spanduk, janur, pamflet secara pribadi ---seperti rambu bagi tamu undangan menuju rumah kenduri--- selesai hajatan harus segera dibersihkan. Namun kenyataan yang ada masih banyak yang membiarkan "janur rambu-2" termenung lesu menunggu rontok ke bumi dimakan usia. Kalau yang kenduri misalnya lupa membersihkan janur dari pertigaan jalan ke rumahnya, tentu masyarakat sekitar melalui kewewenangan Ketua RT atau Ketua RW setempat bisa mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak mengidap penyakit "ingat memasang lupa mencopot" ini dalam bentuk apa pun.
Kalau dalam pesta demokrasi yang bernama Pilkada Serentak 2024 Â (27 November 2024), menyangkut pembersihan atribut kampanye dalam UU-nya adalah tugas Satpol PP, maka untuk pencopotan spanduk, janur atau umbu-umbul lain tampaknya belum ada pengaturan secara tegas dan jelas.
Sependek ingatan saya, dalam UU-nya ditegaskan dengan jelas, bahwa alat peraga tesebut harus sudah bersih 3 hari sebelum pemungutan suara. Dalam UU dinyatakan, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Sedangkan sanksi bagi pelanggaran pemasangan atribut kampanye di Masa Tenang, maksudnya ketika alat peraga masih terpasang dan belum dibersihkan, ternyata tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pasangan calon. UU yang ada tugas membersihkan alat peraga kampanye pada dasarnya merupakan tugas KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, yakni dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dijelaskan di atas. Dan kenyataan selama ini dalam praktiknya, alat peraga kampanye ini malah dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Jika ditelaah lebih dalam, ternyata sanksi bagi mereka pengidap penyakit "Ingat Memasang Lupa Mencopot" sudah ada disiapkan oleh pemerintah.  Tinggal lagi  untuk menerapkannya secara konsisten dan kusekuen terhadap pelanggarnya, tanpa pandang bulu.
Ancaman sanksinya bisa merujuk pada ketentuan dalam Pasal 187 ayat (1) Perpu 1/2014 (yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015) yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dan, merujuk kepada peraturan tersebut, memasang alat peraga pada masa tenang dapat dipidana...!!!
Nah, kalau saja UU 1/2015 bisa disempurnakan dengan menambahkan klausul "bagi pemasang janur, umbul-umbul atau pamflet di tempat umum (out door) tidak membersihkannya 3 hari paska kenduri, bisa dikenakan pidana kurungan atau denda", betapa tertib dan indahnya kehidupan manusia madani itu. Dan saya yakin pemandangan janur yang sudah cokelat kehitam-hitaman yang mejeng di pertigaan jalan raya takkan pernah ada.
 Sejalan dengan gagasan Generasi Emas 2045 atau menuju Indonesia Emas 2045, dimana pada tahun tersebut ditargetkan Indonesia sudah menjadi negara maju, modern, dan mampu sejajar dengan negara-negara maju di dunia, saya kira saran untuk memberi sanksi terhadap "orang yang ingat memasang dan lupa mencopot" adalah wajar adanya.
Bekasi Jaya 8 Oktober 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H