Ingat...!! Kendaraan Roda Dua Dilarang Masuk Jalan Tol
Oleh  Muchwardi Muchtar
Mungkin saya termasuk pengendara mobil yang kadang ada usilnya . Tapi, maafkan penulis  jika artikel ini mungkin sedikit mencolek instansi pemerintah. Namun sebagai tulisan yang menitik beratkan pada sisi humaniora di bidang hukum, tentu permasalahan yang dibicarakan perlu adanya kejelasan tuntas. "Supaya tiada gunjingan & fitnah diantara kita".
Ketika memasuki pintu jalan tol Bekasi Barat di suatu pagi menjelang siang nan cerah beberapa waktu yang lalu, saya melihat kendaraan roda dua seorang aparatur negara memasuki pintu tol. Karena petugas yang pakai helm lengkap dengan kaca mata hitam yang naik motor gede (Moge) itu tidak sedang mengawal RI-1 atau RI-2, atau mobil milik VIP atau VVIP tentu saja wajar saya bertanya kepada petugas tol yang saat itu sedang berjaga di pintu tol GTO (Gerbang Tol Otomatis) tersebut.
Jawaban petugas pintu tol : "Itu Bapak Petugas PatWal akan bertugas ke bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta".
"Ouw, gitu toh", ujar saya. Sambil mengingat-ingat pada pemahaman kata PATWAL yang ada dalam kamus Wikipedia. "Patwal, singkatan dari Patroli dan Pengawal, adalah layanan kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan terhadap konvoi VIP, konvoi bantuan kemanusiaan, situasi darurat yang membutuhkan penanganan lalu lintas, juga individu atau kelompok yang membutuhkan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi waktu"
Yang saya tidak habis mengerti, kalau tidak sedang bertugas ---single action---- bolehkah seorang petugas "memaksakan kehendak" untuk bisa memasuki gerbang tol yang di atas tertulis dengan huruf  kapital "Jalan Tol Hanya untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih"?Â
Saya yang berada di posisi belakang Moge tersebut, dengan jelas melihat bahwa petugas tersebut bukan sedang mengawal orang VVIP atau orang "yang memaklumkan dirinya sebagai VVIP". Petugas tersebut melaju di jalan tol ---yang tumben lancar--- menuju Halim Perdanakusuma sebagaimana yang dijelaskan petugas pintu tol pada saya.
Kendaraan roda dua atau sepeda motor di Indonesia tidak boleh masuk jalan tol, ada dalihnya. Jalan tol dirancang untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam.Â
Beberapa alasan kenapa kendaraan roda dua tidak boleh masuk jalan tol, di antaranya kendaraan roda dua berdimensi lebih kecil sehingga berisiko kecelakaan saat melintasi jalan tol yang dilintasi kendaraan berukuran lebih besar.
Kendaraan roda dua tidak ideal untuk perjalanan jarak jauh, sementara kebanyakan jalan tol memiliki rute yang panjang. Kehadiran kendaraan roda dua dapat mengganggu efisiensi jalur tol dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.Â
Namun, ada beberapa jalan tol yang mengizinkan sepeda motor untuk melintas, seperti Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk sepeda motor yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat.
Peraturan di Indonesia sampai sejauh ini melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya. Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi  kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam Pasal Ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki "kewenangan diskresi", yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.
Seandainya yang melanggar larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol masyarakat sipil atau petugas yang BUKAN SEDANG BERTUGAS MENGAWAL ---sependek ingatan saya--- Â mereka bisa dikenakan sanksi HUKUMAN. Soalnya dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Masalahnya sekarang, menyangkut penerapan hukum di republik ini selalu saja ada "grey area"-nya. Apakah jabatan seorang PatWal itu melekat sepenuhnya (sepanjang hari) selama ia mengendarai motor tersebut, meski di belakangnya sedang tidak ada mobil VIP atau VVIP yang dikawal? Apakah seorang aparat PatWal yang akan berangkat ke lokasi mobil yang menunggu untuk dikawalnya, Â dibolehkan memasuki jalan tol supaya cepat tiba di tempat tujuan?
Seandainya ketentuan memang membolehkan Moge PatWal memasuki jalan tol ---meski tidak sedang melaksanakan tugas komandannya sesuai "kewenangan diskresi"--- tentu pertanyaan saya ini selesai. Namun, kalau Moge tersebut sedang tidak bertugas selaku PatWal seyogianya pemandangan yang sering terlihat di jalan tol, ke depan jangan ada lagi.
Tidak elok dipandang mata (pengendara mobil lain) kok ada petugas melaju di tol sendirian tanpa ada mobil VVIP dibelakangnya. Lagi pula kaidah hukum dasar yang wajib kita pahami adalah bahwa hukum berlaku untuk semua orang dan lapisan masyarakat, termasuk instansi dan badan. Hukum mengatur tingkah laku manusia agar tidak menyimpang dan mengganggu orang lain. Hukum juga mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan.
Bekasi Jaya, 29 September 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H