Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tertib Berlalulintas sebagai Cermin Budaya Bangsa (?)

29 September 2024   23:04 Diperbarui: 30 September 2024   23:01 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto asli milik Muchwardi Muchtar

Kendaraan roda dua tidak ideal untuk perjalanan jarak jauh, sementara kebanyakan jalan tol memiliki rute yang panjang. Kehadiran kendaraan roda dua dapat mengganggu efisiensi jalur tol dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain. 

Namun, ada beberapa jalan tol yang mengizinkan sepeda motor untuk melintas, seperti Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk sepeda motor yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat.

Peraturan di Indonesia sampai sejauh ini melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya. Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi  kendaraan roda empat atau lebih.

Foto asli milik Muchwardi Muchtar
Foto asli milik Muchwardi Muchtar

Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam Pasal Ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki "kewenangan diskresi", yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.

Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

Seandainya yang melanggar larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol masyarakat sipil atau petugas yang BUKAN SEDANG BERTUGAS MENGAWAL ---sependek ingatan saya---  mereka bisa dikenakan sanksi HUKUMAN. Soalnya dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

Masalahnya sekarang, menyangkut penerapan hukum di republik ini selalu saja ada "grey area"-nya. Apakah jabatan seorang PatWal itu melekat sepenuhnya (sepanjang hari) selama ia mengendarai motor tersebut, meski di belakangnya sedang tidak ada mobil VIP atau VVIP yang dikawal? Apakah seorang aparat PatWal yang akan berangkat ke lokasi mobil yang menunggu untuk dikawalnya,  dibolehkan memasuki jalan tol supaya cepat tiba di tempat tujuan?

Seandainya ketentuan memang membolehkan Moge PatWal memasuki jalan tol ---meski tidak sedang melaksanakan tugas komandannya sesuai "kewenangan diskresi"--- tentu pertanyaan saya ini selesai. Namun, kalau Moge tersebut sedang tidak bertugas selaku PatWal seyogianya pemandangan yang sering terlihat di jalan tol, ke depan jangan ada lagi.

Tidak elok dipandang mata (pengendara mobil lain) kok ada petugas melaju di tol sendirian tanpa ada mobil VVIP dibelakangnya. Lagi pula kaidah hukum dasar yang wajib kita pahami adalah bahwa hukum berlaku untuk semua orang dan lapisan masyarakat, termasuk instansi dan badan. Hukum mengatur tingkah laku manusia agar tidak menyimpang dan mengganggu orang lain. Hukum juga mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan.

Bekasi Jaya, 29 September 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun