Beberapa minggu yang lalu, saya menerima sebuah buku dari teman Ir. Taufik Bey St.Parmato dengan judul "Minangkabau Daerah Istimewa (MDI). Buku ini di terbitkan oleh Yayasan Pembina Pendidikan Keluarga Sakinah Salman Ir. Taufik Bey (YPPKS Salman ITB), Jakarta 2020.
Taufik Bey yang lahir di Rao Rao Batusangkar adalah alumni ITB dan pensiunan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Sejak mulai kuliah di ITB dia telah aktif menulis dan sekaligus pimpinan redaksi majalah kampus ITB. Sebagai penulis dia telah merampung kan lima buah buku termasuk Minangkabau Daerah Istimewa ini. Buku lain yang dia ditulis adalah
- "Dinding", kumpulan puisi, Bandung 1975.
- "Rao-rao ranah kapitiran di ujung tunjuak", Jakarta 2002.
- "Hidup Berakal Mati, Sebuah Filosofi Hidup dari Surau), editor, 2013.
- "Membangkik Batang Tarandam, Minangkabau di Tapi Jurang", Jakarta 2013, sebagai editor bersama teman lain yaitu Albazar M Arif, Farhan Muin dan H. Muchtar Bahar.
Buku Minangkabau Daerah Istimewa, 86 halaman terbagi dalam 7 (Tujuh) bagian: Kebinekaan Tunggal Ika Indonesia, Landasan Filosofis, Landasan Sosiopsikologis, Landasan Akademis Komperatif, Landasan Yuridis, dan Penutup.
Penerbitan buku ini disertai dengan dua sambutan. Pertama, oleh Ibu Prof.Dr.Ir. Tuti Reno Raudha Thaib, saat ini adalah Yang Dipertuan Gadih Pagaruyuang. Sambutan kedua oleh Prof.Dr Masri Mansoer MA, menjabat sebagai Dekan Fakultas Da'wah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Penulis menekankan banyak contoh negara atau bangsa-bangsa yang telah hilang dari peredaran dunia seperti bangsa Indian, Maya, Inca, Aborigin, Maori dan banyak lagi.
Akankah etnis Minangkabau akan mengalami nasib seperti bangsa/etnis tersebut terakhir? Apakah etnis Minangkabau akan mengalami nasib yang sama? Jawabannya terletak pada diri rang Minang itu sendiri. Mau berubah atau tidak, mau mengubah atau tidak. Yang jelas, jalan konstitusi dan peluang terbuka luas sebagai langkah untuk berjuang menuju kesuksesan dan kejayaan di dunia ini.
Dan insyaallah kejayaan di akhirat saatnya untuk membangkik batang tarandam sudah tiba bukan lagi wacana dan wacana. Sasaran antara adalah dengan mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). (Halaman 84).
Sebuah makalah dari salah satu seminar yang berjudul KONSOLIDASI KULTURAL SUKU BANGSA MINANGKABAU, aktualisasi Adad Bsersendi Syarak,Syarak Bersendi Kitabullah (ASB SBK) ditengah tantangan lokal, nasional dan global, yang disampaikan oleh Prof.Dr. Azyumardi Azra sebagai keynote speaker "Suku bangsa Minangkabau sebuah suku distinktif", yang berbeda dengan yang lain, memiliki karakter yang khas dari seluruh aspek kehidupan masyarakatnya, sehingga menjadi sasaran pengamatan dan penelitian dari berbagai ahli tingkat nasional maupun internasional.
Tetapi pada saat yang sama berbagai aspek kehidupan itu juga cenderung cair karena kebudayaannya yang terbuka, "eksvolutif". Suatu kebudayaan yang cenderung sangat terbuka bagi budaya luar, bahkan mau dan mampu mengorbankan budayanya sendiri, yang selama ini telah menjadi distinksinya.(Hal 4).
Adanya adegium "ADAT BERSANDI SYARAK, SYARAK BERSANDI KITABULAH" yang ingin direvitalisasi lagi dalam kehidupan mencerminkan bahwa memang di suatu masa adat dan ajaran islam telah bersintesis secara holistic dengan baik. Adat dan islam seperti yang diungkapkan di pepatah bahwa keduanya bagai "aua jo tabiang, saling mendukung, sandang manyanda keduonyo.
Syarak mangato" adat memakai, saling menopang secara holistic. Menyebut diri etnis atau beridentitas Minangkabau berarti suatu masyarakat yang dalam dirinya berpadu secara holistic dari kedua unsur ini, adat dan syarak atau dengan kata lain suatu masyarakat yang beridentitas ke Minangkabau yang Islami. Filosofi hidup etnis Minangkabau ini bersesuaian dan selaras dengan filosofi kehidupan bangsa Indonesia.
Tuntutan adanya regulasi perubahan provinsi Sumatra barat sekarang menjadi provinsi DIM, bukan berarti rakyat Minangkabau telah berkurang rasa nasionalisme keIndonesiaannya tetapi ........ seperti bahwa ada tuntutan perubahan nasib menjadi lebih baik, ketiadaan tokoh karismatik yang menjadi panutan, kondisi adat budaya dan tata social masyarakat Minangkabau yang telah jauh berubah menjadi sebuah masyarakat yang kehilangan jati diri, kehilangan filosofi hidup. Tentunya dengan harapan jangan sampai terjadi pada suatu saat malah etnis ini menjadi beban bagi bangsa (halaman 30).
Secara jelas UUD 1945 (Amandemen) yang biasa disebut UUD NRI 1945 mengatur tentang desentralisasi dan satuan pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu selain menganut desentralisasi simetris atau seragam dan mengakui pula desentralisasi asimetris atau beragam. Pengaturan tentang desentralisasi asimetris ditemukan dalam pasal 18A ayat 1, pasal 18B ayat 1 dan 2. Dalam pasal 18A ayat 1 diamanatkan bahwa "Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah". Lebih jauh dalam 18B ayat 1 dan 2 diatur bahwa
1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur di undang-undang (Halaman 50).
Pengakuan daerah khusus dan daerah istimewa sebagai model pemerintah daerah juga memiliki rujukan akademik yaitu sebagai wujud model desentralisasi asimetris yang dilandaskan pada political reasons (keberagaman karakter regional) dan efficiency reasons yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah. Oleh karenanya pembentukan daerah bersifat khusus dan istimewa di negara kesatuan republik Indonesia memiliki landasan yuridis konstitusional, landasan akademik, landasan filosofis, landasan sosio psikologis, yang tak perlu diragukan.
Prof.Dr.Ir. Tuti Reno Raudha Thaib, dalam Kata Pengantar nya memberikan ulasan dalam. "Sudah lebih dari 400 tahun berlalu sejak ABSSBK dicanangkan oleh masyarakat Minangkabau Bersama raja islam pertama kerajaan pagaruyung, sultan alif khalifatullah. Lebih dari separuh waktu itu 200 tahun berlalu sejak sumpah sakti digaungkan oleh masyarakat adat dan ulama.
Melihat kondisi Minangkabau yang sekarang ada yang terpengaruh oleh berbagai hal sehingga sudah meninggalkan jauh jati dirinya, sudah lama memendam identitas kulturalnya, maka sudah waktunya Kembali 'pulang dari 'perantauan' Kembali ke ABSSBK tidak dapat dinafikan memang sudah banyak kemajuan yang dicapai, tetapi anak-anak Bundokan doang itu tidak lagi diperhitungkan dalam kancah kehidupan, baik nasional apalagi internasional seperti dulu.
Mereka sekedar terbawa arus ke segala arah bak buih terapung diatas gelombang laut, terbawa kemanapun angin berhembus. Mereka mereka sekarang perangkap penderita yang sekedar dimanfaat oleh mereka-mereka yang punya kepentingan. Mudah-mudahan dengan perubahan provinsi Sumatra barat menjadi provinsi istimewa Minangkabau yang berdasarkan ABSSBK, anak-anak bundokan doang Kembali Berjaya".
Sementara Prof.Dr Mansoer MA, mengungkapkan bahwa, "Buku ini perlu direnungkan, karena penulis telah dengan baik mengungkapkan mengenai kondisi mengapa Minangkabau kini yang sangat jauh ketinggalan dari suku-suku lain di Indonesia selama ini mereka lalai. Kini ingin mengejar ketinggalannya dengan cara spesifik ala masyarakat Minang".
Kearifan lokal etnis Minangkabau ini tercermin dalam tiga, yaitu adanya nagari, adat dan surau. Ketiga hal ini kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kembali bernagari berarti Kembali beradat dan bersurau diwujudkan dengan dalam Popinsi Daerah Istimewa Minangkabau (halaman 13). Etnis Minangkaau akan semakin kuat dan berkembang. Tidak seperti hilang nya bangsa Indian, Maya, Inca, Aborigin, Maori dan banyak lagi
Buku ini dapat memperkaya Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM), tokoh Minangkabau dan pemangku kebijakan di Tanah Air.
Sayangnya penerbitan buku ini tidak disertai ISBN, sesuai aturan penerbitan buku di Tanah Air. Kesalahan kecil dalam penulisan kata dan tanda baca, dalam penerbitan ulang dapat dihilangkanya dalam cetakan bertikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H