Mohon tunggu...
H. Muchtar Bahar
H. Muchtar Bahar Mohon Tunggu... Penulis - Ingin hidup lebih lama untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alumni IAIN Imam Bonjol Padang. Sebelum merantau ke Jakarta tahun 1974, merasakan menjadi anak jalanan, di Pasar Jawa Padang. Berkesempatan mengikuti studi non degrre di International Institute Rural reconstruction (IIRR) Silang, Cavite, Philippines dan post graduate special program tentang ”NGO and Urban Development” di Institute of Housing Studies (IHS), Rotterdam. Mengikuti pelatihan dan seminar di Paris, Bangkok, Singapura, Kuala Lumpur, Manila, Penang, Nepal dan dalam negeri. Dipanggil ”babe” oleh sejawatnya di LSM. Mengikuti Pelatihan Peneliti Muda di LP3ES dan Tim Program LP3ES hingga tahun 1988. Tahun 1989 merintis Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LPPSE), menjabat sebagai Ketua, hingga tahun 1995 dan pada tahun itu merintis Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera (BMS). Dipercaya sebagai Ketua Forum Pengembangan Koperasi (Formasi), Asosialsi Konsultan Pembangunan Perumahan dan Permukiman (AKPPI) wilayah Jabodetabek, Asosiasi Keuangan Mikro (AKM), dan Jaringan LSM Bidang Perkotaan. Menjadi konsultan UNDP untuk, Program P4K Departemen Pertanian-IFAD, Roma (2003-2004), P2KP, Penanggulangan bencana di Aceh (NAD) dan Nias, (ADB-Bina Swadaya, 2005-2006. Pendiri dan Pengurus IKBAL AMM Sumbar Jaya, Anggota Badan Pembina YPMUI. Penulis ”Direktori LSM dan Mitra 2000”, bersama Siswanto Imam Prabowo.SE, (LPPSE, 2001), Anggota tim Editor ”Direktori Orsos, Departemen Sosial”, yang diterbitkan Kementrian Sosial. Penulis dan Editor buku The Desire of Change Pemberdayaan”, dengan Siswanto Imam Prabowo.SE (LPPSE, 2013), Ketua Editor ”Mambangkik Batang Tarandam: Minangkabau di Tapi Jurang” dengan H. Albazar Arif, H.Taufik Bey, H.Farhan Muin (YPMUI, 2013). Menerbitkan kumpulan tulisan dengan judul; “Bersama Masyarakat, Menata Kota”, BMS, 2014. Sedang mempersiapkan buku humor; ”Ngakak Politikus dan Koruptor”, bersama Siswanto Imam Prabowo dengan ilustrator Dicksy Iskanda, Bersama dengan. H. Albazar Arif. Telah menerbitkan buku, ”Kucindan jo Kurenah Urang Awak”, bersama dengan H. Albazar M Arif dan Ilustrator Dicksy Iskandar, 2015. Telah menyelesaikan buku, ”Hamba-Hamba Pilihan”, bersama dengan H. Albazar M Arif Sedang mempersiapkan buku “Humor Religius”, bersama H.Endang Basri Ananda, H. Albazar M Arif dan Ilustrator Dicksy Iskandar. Menulis berbagai tulisan dan makalah serta modul pelatihan untuk usaha kecil, koperasi, ekonomi keluarga, fasilitator lembaga keuangan masyarakat dan penguatan masyarakat sipil. Tinggal di Jakarta dan diberikan amanah 4 orang anak dengan 10 orang cucu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daerah Istimewa Minangkabau, Perlukah?

16 Desember 2020   11:22 Diperbarui: 16 Desember 2020   11:31 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuntutan adanya regulasi perubahan provinsi Sumatra barat sekarang menjadi provinsi DIM, bukan berarti rakyat Minangkabau telah berkurang rasa nasionalisme keIndonesiaannya tetapi ........ seperti bahwa ada tuntutan perubahan nasib menjadi lebih baik, ketiadaan tokoh karismatik yang menjadi panutan, kondisi adat budaya dan tata social masyarakat Minangkabau yang telah jauh berubah menjadi sebuah masyarakat yang kehilangan jati diri, kehilangan filosofi hidup. Tentunya dengan harapan jangan sampai terjadi pada suatu saat malah etnis ini menjadi beban bagi bangsa (halaman 30).

Secara jelas UUD 1945 (Amandemen) yang biasa disebut UUD NRI 1945 mengatur tentang desentralisasi dan satuan pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu selain menganut desentralisasi simetris atau seragam dan mengakui pula desentralisasi asimetris atau beragam. Pengaturan tentang desentralisasi asimetris ditemukan dalam pasal 18A ayat 1, pasal 18B ayat 1 dan 2. Dalam pasal 18A ayat 1 diamanatkan bahwa "Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah". Lebih jauh dalam 18B ayat 1 dan 2 diatur bahwa

1). Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur di undang-undang (Halaman 50).

Pengakuan daerah khusus dan daerah istimewa sebagai model pemerintah daerah juga memiliki rujukan akademik yaitu sebagai wujud model desentralisasi asimetris yang dilandaskan pada political reasons (keberagaman karakter regional) dan efficiency reasons yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah. Oleh karenanya pembentukan daerah bersifat khusus dan istimewa di negara kesatuan republik Indonesia memiliki landasan yuridis konstitusional, landasan akademik, landasan filosofis, landasan sosio psikologis,  yang tak perlu diragukan.

Prof.Dr.Ir. Tuti Reno Raudha Thaib, dalam Kata Pengantar nya memberikan ulasan dalam. "Sudah lebih dari 400 tahun berlalu sejak ABSSBK dicanangkan oleh masyarakat Minangkabau Bersama raja islam pertama kerajaan pagaruyung, sultan alif khalifatullah. Lebih dari separuh waktu itu 200 tahun berlalu sejak sumpah sakti digaungkan oleh masyarakat adat dan ulama. 

Melihat kondisi Minangkabau yang sekarang ada yang terpengaruh oleh berbagai hal sehingga sudah meninggalkan jauh jati dirinya, sudah lama memendam identitas kulturalnya, maka sudah waktunya Kembali 'pulang  dari 'perantauan' Kembali ke ABSSBK tidak dapat dinafikan memang sudah banyak kemajuan yang dicapai, tetapi anak-anak Bundokan doang itu tidak lagi diperhitungkan dalam kancah kehidupan, baik nasional apalagi internasional seperti dulu. 

Mereka sekedar terbawa arus ke segala arah bak buih terapung diatas gelombang laut, terbawa kemanapun angin berhembus. Mereka mereka sekarang perangkap penderita yang sekedar dimanfaat oleh mereka-mereka yang punya kepentingan. Mudah-mudahan dengan perubahan provinsi Sumatra barat menjadi provinsi istimewa Minangkabau yang berdasarkan ABSSBK, anak-anak bundokan doang Kembali Berjaya".

Sementara Prof.Dr Mansoer MA,  mengungkapkan bahwa, "Buku ini perlu direnungkan, karena penulis telah dengan baik mengungkapkan mengenai kondisi mengapa Minangkabau kini yang sangat jauh ketinggalan dari suku-suku lain di Indonesia selama ini mereka lalai. Kini ingin mengejar ketinggalannya dengan cara spesifik ala masyarakat Minang".

Kearifan lokal etnis Minangkabau ini tercermin dalam tiga, yaitu adanya nagari, adat dan surau. Ketiga hal ini kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kembali bernagari berarti Kembali beradat dan bersurau diwujudkan dengan dalam Popinsi Daerah Istimewa Minangkabau (halaman 13). Etnis Minangkaau akan semakin kuat dan berkembang. Tidak seperti hilang nya bangsa Indian, Maya, Inca, Aborigin, Maori dan banyak lagi

Buku ini dapat memperkaya Badan  Persiapan Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM), tokoh Minangkabau dan pemangku kebijakan di Tanah Air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun