Mohon tunggu...
muchammad soffa
muchammad soffa Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah

Saya senang menulis baik puisi cerpen atau praktek baik yang pernah saya lakukan. Di samping menulis saya juga suka mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk video dan saya unggah di channel YouTube.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan MK dan Kepercayaan Publik

23 Agustus 2024   21:31 Diperbarui: 23 Agustus 2024   21:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bojonegoro. Mahkamah konstitusi adalah sebagai pengawal dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi suatu negara yakni undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa mahkamah konstitusi itu memiliki 9 orang anggota yang diantaranya 3 anggota diajukan oleh MA (Mahkamah Agung ), 3 anggota diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) dan 3 anggota diajukan oleh Presiden.

Fungsi mahkamah konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara. 

Mahkamah konstitusi juga sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia dan melakukan uji materi dari undang-undang terhadap undang-undang 1945 yang kedudukannya sejajar dengan MahkamahAagung (MA).

Hasil putusan yang disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo itu berbunyi bahwa MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD  25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Di sisi lain, MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah.

Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur bupati dan walikota.  

Undang-undang Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi memiliki akumulasi suara sah suara 25% namun karena berlakunya norma undang-undang Pilkada maka peluang bagi partai politik yang tidak mengikuti di DPRD menjadi hilang atau tertutup

Keputusan tersebut tentunya membawa dampak yang signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat. Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora memiliki dampak signifikan terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah. 

Dengan penurunan ambang batas pencalonan, partai politik kecil yang memperoleh suara minimal 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah,

Perubahan itu harapannya mampu mengurangi dominasi partai-partai besar. Selain itu, Perubahan tersebut juga dapat meminimalkan potensi munculnya calon tunggal di suatu daerah, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena persyaratan ambang batas yang tinggi. Dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam Pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas demokrasi local.

Terkait putusan MK yang menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah dan  keputusan tersebut sudah tepat. Keputusan itu penting untuk memastikan standar kualifikasi yang calon kepala daerah perlukan.. 

Putusan MK mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun