Secara umum masyarakat madani atau civil society dapat diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri dan menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Civil society telah dicoba diciptakan dan diimplementasikan dengan berbagai cara.Â
Entah itu jangka pendek atau jangka panjang. Untuk mengimplementasikan masyarakat sipil dalam waktu singkat, harus dipilih pemimpin yang andal. Kemudian masyarakat juga harus menunjuk seorang pemimpin yang dapat diterima dengan baik dan dapat memimpin dengan bijaksana.
 Jika Anda mencari akar sejarah masyarakat sipil, Anda dapat melihat bahwa itu sudah ada di masyarakat Yunani kuno. Raharjo (1997) mengungkapkan dalam karyanya bahwa konsep masyarakat madani telah ada sejak zaman dahulu sebelum Masehi. Pengantar pertama konsep masyarakat sipil adalah orator Cicero dari Yunani Kuno.
 Menurut A.S Hikam ada empat ciri utama dari masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut:
Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen Bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya Ketika berhadapan dengan negara. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Perkembangan globalisasi saat ini telah mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi komunikasi telah mempersempit batas isolasi kehidupan manusia. Berkat ini, lahirlah apa yang disebut masyarakat terbuka, di mana terdapat pergerakan informasi yang bebas, yaitu. orang, bisnis, dan banyak bentuk kehidupan global lainnya yang dapat menghubungkan orang-orang di seluruh dunia.
Masyarakat, suka tidak suka, harus siap memahami pentingnya memperjuangkan hak asasinya dan mampu bertanggung jawab atas kehidupan dengan menciptakan kondisi masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, keberlangsungan masa depan masyarakat di negara Indonesia ini sudah menjadi hal yang biasa jika kemajuannya menjadi tanggung jawab bersama.
Tanggung jawab ini bukan hanya tanggung jawab satu masyarakat atau negara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yaitu tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat yang diinginkan tentu saja masyarakat yang damai, sejahtera, terbuka, maju dan modern, atau lebih dikenal dengan sebutan "civil society", bukan masyarakat totaliter, yaitu masyarakat yang menginjak-injak hak asasi manusianya. Masyarakat sipil terdiri dari masyarakat sipil lokal berdasarkan budaya mereka sendiri.