Mohon tunggu...
Muchlis Kurnianto
Muchlis Kurnianto Mohon Tunggu... Guru - ASN

Hobi : Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian

8 Juli 2023   21:45 Diperbarui: 9 Juli 2023   03:55 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : pexels.com/Taryn Elliot

Banyak terjadinya alih fungsi lahan pertanian dibeberapa kawasan baik dari kawasan perkotaan maupun kawasan pinggiran menyebabkan lahan pertanian semakin sempit dan hal ini akan mengganggu produksi pangan daerah. Sejauh ini pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi mengenai revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari hasil revisi pada RTRW tersebut diatur kawasan mana yang termasuk kawasan pertanian mana yang termasuk menjadi landasan bagi perkembangan suatu daerah hal ini untuk menghindari ketidakteraturan yang nantinya akan menimbulkan permasalahan terhadap ruang wilayah.

Referensi :

  • Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta, Sinar Grafika, 2006
  • Benhard Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum. Jakarta. Pustaka Margaretha. 2011
  • Irawan Soerodjo. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya, Arkola. 2003
  • Suhariningsih. Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban. Jakarta. Prestasi Pustakaraya. 2009
  • Winahyu Erwiningsih. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta. Total Media. 2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun