Mohon tunggu...
Muchlis Kurnianto
Muchlis Kurnianto Mohon Tunggu... Guru - ASN

Hobi : Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian

8 Juli 2023   21:45 Diperbarui: 9 Juli 2023   03:55 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan penegak hukum dalam arti fungsi dan maknanya merupakan bagian dari konsep struktur hukum. Oleh sebab itu, sebelum dilakukan pembahasan tentang peranan penegak hukum, terlebih dahulu diketahui tentang pengertian sistem hukum. Friedman menggambarkan bahwa sebuah sistem hukum, pertama, mempunyai struktur. Aspek kedua, substansi, meliputi aturan, norma, dan perilaku nyata manusia yang berada di dalam sistem itu termasuk pula dalam pengertian substansi itu adalah semua produk seperti keputusan, aturan baru, yang disusun dan dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem itu pula. Aspek ketiga budaya hukum, meliputi : kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Struktur hukum dapat diibaratkan sebagai sebuah mesin. Substansi adalah apa yang dihasilkan  atau dikerjakan oleh mesin itu. budaya hukum adalah  apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk  menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta bagaimana mesin itu harus digunakan (Friedman; 2001 : 8-10).

Friedman menjelaskan tentang fungsi sistem hukum, yaitu :

  • Fungsi kontrol sosial (social control) menurut Donald Black bahwa semua hukum adalah berfungsi sebagai kontrol sosial dari pemerintah.
  • Berfungsi sebagai cara penyelesaian sengketa (dispute settlerent) dan konflik (conflik) penyelesaian sengketa ini biasanya untuk menyelesaikan yang sifatnya berbentuk pertentangan lokal bersekala kecil (mikro) sebaliknya pertentangan-pertentangan yang bersifat makro dinamakan konflik.
  • Fungsi redistrisbusi atau fungsi rekasaya sosial (redistributive function or social enginering function). Fungsi ini mengarah pada penggunaan hukum untuk mengadakan perubahan sosial yang berencana yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Fungsi pemeliharaan sosial (social maintenance function) fungsi ini berguna untuk menegakkan struktur hukum agar tetap berjalan sesuai dengan aturan mainnya (rule of the game)

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi penegakan hukum untuk mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku menusia sesuai dengan bingkai (frame work) yang telah ditetapkan oleh suatu undang-undang atau hukum.

Pengertian sistem penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah : Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah / pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, dan untuk menciptakan (sebagai social enginering), memelihara dan mempertahankan (sebagai social control) kedalam pergaulan hidup.


Penegakan hukum tidak sekedar menjalankan mekanisme formal dari suatu aturan hukum, tetapi lebih dari itu mengupayakan perwujudan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam kaidah  hukum. Konsepsi penegakan hukum bermuara pada keselarasan hubungan nilai-nilai yang dijabarkan dalam kaidah-kaidah hukum yang mantap dan terejawantah dengan sikap tindak. Dengan demikian, terbentuklah rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, yakni tercipta dan terpeliharalah kedamaian dalam pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak berhenti pada pengandalan prosedural normal sehingga membuat penegakan hukum seolah-olah mekanistik, tetapi berlanjut pdaa penerapan nilai-nilai substantifnya.

Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal, yakni faktor-faktor yang ada dalam sistem hukum dan faktor-faktor yang ada diluar sistem hukum. Adapun faktor-faktor dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya (Undang – Undang), faktor penegak hukum, dan faktor sarana prasarana. Disamping itu faktor-faktor diluar sistem hukum yang memberikan pengaruh adalah faktor kesadaran hukum masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan dan faktor politik atau penguasa negara.

Persoalan-persoalan agraria di Indonesia, termasuk masalah-masalah dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan baik bagi kepentingan umum maupun swasta, pada hakikatnya disebabkan oleh adanya penyimpangan perilaku hukum. Penyimpangan yang dimaksud, baik menyangkut substansi hukum maupun prosedur atau tatacaranya.

Pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan untuk memperkecil penyimpangan-penyimpangannya perlu dilakukan upaya pengawasan yang dalam hal ini adalah pemberian rekomendasi IPPT (Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah). Hal ini dilakukan untuk mengikuti dan mendata perkembangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh semua pihak, sehingga apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dapat diketahui secepatnya dan dapat segera dilakukan upaya penyelesaiannya. Namun sejauh ini penanganan pemanfaatan ruang hanya sebatas peringatan atau surat pemberitahuan saja, belum sampai penanganan secara intensif, berupa pengenaan denda atau pencabutan izin.

Pengaturan tata ruang, tata kota, dan perencanaan dalam pembangunan didaerah sangat dipengaruhi oleh perencanaan dan kerja dengan sistem pemerintahan yang baik serta didukung oleh kerjasama antar instansi-instansi atau dinas-dinas terkait. Rencana tata ruang dan tata guna tanah yang baik dapat dikembangkan apabila pemanfaatan tanah dapat dikoordinasikan dengan baik, dalam berbagai jenis penggunaan dengan tetap memelihara kelestarian alam dan kelestarian lingkungan serta mencegah penggunaan tanah  yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan. Rencana tata ruang yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan suatu kawasan, semua rencana tata ruang pada prinsipnya harus dapat memperhatikan tentang rencana pengembangan kota yang mencakup berbagai aspek baik dari perencanaan fisik kota, perencanaan lingkungan, perencanaan penggunaan tanah, perencanaan transportasi maupun perencanaan lain yang termasuk rencana pengembangan kawasan kota.

Kekakuan rencana tata ruang yang selalu mengedepankan perencanaan pembangunan banyak menyebabkan kawasan terbuka hijau kota dan kawasan pertanian dikota mengalami degradasi, hal ini dapat dilihat dari beberapa kawasan khususnya di tengah kota banyak terjadi pembangunan baik untuk perumahan ataupun ruko sebagai pusat perdagangan dan jasa. Pemerintah daerah mengganggap kawasan yang dibangun sebagai pusat perkembangan walalupun harus mengalihfungsikan lahan-lahan pertanian yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun