Mohon tunggu...
MUHAMAD MUCHLISIN
MUHAMAD MUCHLISIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBY ELEKTRONIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kekerasan yang Pernah Terjadi di Indonesia

30 Mei 2024   07:06 Diperbarui: 30 Mei 2024   07:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan kekerasan merupakan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman atau perbuatannya terhadap orang lain atau terhadap suatu kelompok komunitas yang mengakibatkan cedera, kematian kerugian psikologis, salah perkembangan atau deprivasi. Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 1 ayat satu kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelentaraan rumah tangga termasuk ancaman atau melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalan lingkup rumah tangga.

Kekerasan sangat dekat dengan kita sejak usia dini kita sudah diperkenalkan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan, mulai kekerasan verbal, kekerasan fisik sampai kekerasan seksual. Tindak kekerasan dapat menimpa siapa saja dari kelompok mana saja (tindak kekerasan tidak mengenal jenis kelamin, ses, ras dan golongan. Selain kuantitas, kualitas tindak kekerasan juga cenderung semakin meningkat. Komnas Perempuan mencatat pada 2014 terdapat 4.75 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, 2015 sebanyak 6.499 kasus., 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta banyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.

Tahun 2016 kasus kekerasan terhadap perempuan sejumlah 406.178 kasus. Catatan tahun 2019 ditemukan fakta baru tentang kekerasan terhadap perempuan yakni perkosaan dalam pernikahan (marital rape), incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), cybercrime, dan kekerasan seksual pada kekerasan disabilitas. Kendati beberapa darinya adalah jenis kasus lam, namun jenisnya semakin beragam.

Setiap perbutan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaasnsecara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelentaraan dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Pelaku tindak kekerasan sebagian besar justru dilakukan oleh orang yang sudah kenal. Dampak tindak kekerasan sangat luar biasa, mulai dari luka atau cedera, sakit hati, pemurung, ktd, cacat permanen, terhentinya tumbuh kembang sampai kematian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun