Mohon tunggu...
Muchlis Fatahilah
Muchlis Fatahilah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY

Belajar. Agar tidak jadi budak di Negeri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Belajar Apa dari Kasus MKA (OCD)?

6 Januari 2022   22:36 Diperbarui: 6 Januari 2022   23:08 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Maka, jika ingin mencari ketenangan dan diperlakukan baik, pergilah ketempat yang baik dan bergaul lah dengan orang yang baik pula. Kecuali kalau segala konsekuensi dan kemungkinan terburuk itu sudah disadari dan rela apabila terjadi, ya silakan. Karepmu! 

Berhenti menggeneralisasi sesuatu

Kalau kita lihat background pelaku adalah aktivis, tidak menutup kemungkinan ada yang beranggapan bahwa kehidupan aktivis seperti itu. Bebas mau kemana dan dengan siapa; bebas melakukan apapun; nggak ada aturan pergaulan antara pria dan wanita, dan sebagainya. Ini jelas menjadi anggapan yang keliru. 

Kasus ini mungkin hampir sama dengan banyaknya kejadian seorang pimpinan pondok pesantren yang melecehkan santrinya, sehingga yang disalahkan pesantrennya. Ada teroris yang menggunakan hijab, celana cingkrang, dan beragama islam, yang disalahkan hijab, celana cingkrang, dan agamanya. Meskipun, kalau ada pejabat yang korupsi, tetap partainya yang salah, hehehe

Maka, mari kita berhenti untuk menggeneralisasi sesuatu. Aktivis yang merencanakan dan mengaktualisasikan program dengan baik, jauh lebih banyak. Mungkin kali ini penulis setuju dengan meme “Cuma apa? Cuma oknum”. Ya, hanya oknum aktivis yang menggunakan kekuasaan dan popularitasnya demi mendapatkan ‘selangkangan’. 

Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun