Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Stand Up Comedy: PBNU "Merebut" PKB

8 Agustus 2024   14:32 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:33 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Stand up comedy mulai dikenal dan menjadi daya tarik masyarakat Indonesia sekitar tahun 2011, berbarengan dengan lahirnya Komunitas stand up comedy Indonesia yang digagas oleh Ernest Prakasa, Ryan Adriandhy, Raditya Dika, Pandji Pragiwaksono, dan Isman H. Suryaman. 

Stand up comedy bertujuan untuk menghibur atau mengendorkan saraf dan  otot yang tegang karena  menghadapi berbagai problema kehidupan setiap hari. Meskipun banyak nilai edukasinya,  banyak kritik  sosial bahkan pengetahuan baru di dalamya,  stand up comedy tetap lebih banyak dianggap sebagai  hiburan atau lelucon.

Lelucon stand up comedy tidak dilakukan dengan cara merubah bentuk tubuh dan pakaian, tetapi dilakukan dengan kemasan kata kata atau pandapat  dari seorang komedian. Inti stand up comedy terletak pada kemasan kata kata atau pernyataan dari seorang  komedian yang bisa membuat penonton tertawa. Jika ada orang, setiap berkata atau berbicara selalu lucu, membuat orang lain tertawa bisa dianggap sedang ber-stand up comedy  atau sedang menjadi komedian.

Pernyataan Ketua Umum PBNU berencana  menarik PKB ke NU yang diawali dengan membentuk panitia khusus (pansus) bisa dianggap sebuah lelucon di usianya NU yang mencapai satu abad.  Sejak kapan PBNU bisa dianggap memiliki PKB? Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU pasal dan ayat berapa  yang menunjukan PKB itu milik PBNU sehingga bisa ditarik ke wilayah PBNU? Apakah NU boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan partai politik dengan cara merevitalisasi PKB?

Norma  atau semacam Undang Undang Dasar NU itu ada 3 (tiga). Pertama, Muqaddimah Qunun Asasi, Kedua, Khittah NU 1926, dan Ketiga, AD/ART NU. Mari kita tela'ah satu persatu.

Muqaddimah Qanun Asasi adalah  naskah pidato Rois Akbar NU Hadratussyekh KH. Hasyim Asy'ari pada saat Muktamar pertama di Surabaya tahun 1926. Muqaddimah Qonun Asasi ini menjadi tuntunan warga NU dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu kalimat yang membenarkan NU melakukan praktik politik praktis dalam artian berkaitan dengan partai politik. 

Dasar perjuangan NU didasarkan ayat ayat yang menekankan pentingnya perjuangan politik kebangsaan yaitu mengajak pentingnya persatuan (pesaudaraan), menjaga harkat, martabat kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, tanpa ada diskriminasi atau kedholiman dalam bentuk apapun. 

Diantara pesan  Hadratussyekh KH. Hasyim Asy'ari  dalam Muqaddimah Qanun Asasi "Janganlah kamu saling dengki, saling menjerumuskan, saling bermusuhan, saling membenci dan janganlah sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang  bersaudara."

Khitthah Nahdlatul Ulama  (NU) merupakan   landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Khittah NU harus diwujudkan dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara.  

Dalam menjalan ajaran agama (beragama)  warga NU baik perseorangan maupun organisasi, dalam  bidang aqidah mengikuti faham yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy'ari dan Imam Manshur Al-Maturidi. Urusan  fiqh ibadah  mengikuti  salah satu dari madzhab Abu Hanifah An-Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Urusan tasawuf mengikut Imam Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali.  

NU baik perseorangan maupun organisasi dalam urusan kemasyarakatan mengedepan kehidupan moderat dan adil (tawassuth dan i'tidal), toleran (tasamuh) terhadap cara pandang keagamaan, sosial dan budaya dan seimbang/selaras (tawazun), menyeimbangkan hubungan denganwarga NU Allah (ubudiyah/ibadah) dan hubungan dengan sesama manusia (mu'amalah) serta dengan hubungan dengan ligkungan alam. 

Artinya Tuhan, manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dan harus diperlakukan secara seimbang. Terkait dengan berbangsa dan bernegara sikap NU baik secara perseorangan maupun organisasi dalam berbangsa dan bernegara memiliki komitmen kuat menjaga  keutuhan Negara republik Indonesia (NKRI), artinya keberadaan NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, NU dan segenap warganya  senantiasa aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan diakhir dokumen khittah NU, dijelaskan bahwa NU sebagai jam'iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga.

Selanjutnya masalah AD/ART NU yang selalu menjadi rujukan oganisasi dalam melaksanakan program kegiatan. AD/ART NU hasil muktamar Lampung tahun 2021 tidak ada satupun pasal yang menjelaskan dibolehkanya NU secara organisasi (NU jam'iyyah) melakukan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai politik. 

Untuk mensukseskan tujuanya, NU memiliki 5 bidang usaha yaitu, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial, bidang ekonomi dan mengembangkan usaha lain melalui  kerjasama dengan berbagai pihak dalam maupun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya khoiru ummah. (Bab IV pasal 8, ayat 2 huruf a-e). 

Sangat jelas sekali, usaha NU tidak ada yang berurusan dengan persoalan politik praktis. Kalaupun melakukan politik itu bersifat kebangsaan yaitu berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa dan penyadaran warga negara dalam menggunakan hak dan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan PKB?

Sejak dideklarasikan tahun 1998, PKB tidak pernah disebut partainya PBNU atau Partai NU. PKB disebut sebagai partainya warga NU karena didirikan warga NU. Meskpun saat itu deklaratornya menjadi pengurus PBNU, posisinya bukan atas nama organisasi NU melainkan atas nama pribadi atau sebagai warga NU.  

NU terikat dengan Khittah 1926 yang harus netral dan bebas dari urusan partai politik. Ketika dikaitkan dengan partai politik, ada semboyan "NU tidak kemana mana tetapi NU ada di mana-mana", artinya secara organisasi NU tidak akan melibatkan dalam urusan partai politik namun NU membebaskan warganya menggunakan hak pilihnya kepada semua partai politik yang dianggap bisa memperjuangkan aspirasinya. 

Meskipun ada PKB, NU secara organisasi tidak pernah mengarahkan apa lagi mewajibkan wargnya pilih PKB dalam setiap perhelatan demokrasi lima tahunan (pemilu). Hal ini sejalan dengan pernyataan Gus Yahya yang disampaikan kepada media massa menjelang dan sesudah terpilih menjadi Ketua Umum PBNU dalam Muktamar Lampung tahun 2021. PBNU tidak mau menjadi alat politik praktis, apapun partainya (KompasTV, 30 /12/2021). Gus Yahya Tegaskan NU Dilarang berpolitik praktis, pengurus yang dukung bakal Capres ditegur (Kompas.com, 27/1/2022).

NU atau PBNU tidak memiliki hubungan  organisatoris. Hubungan NU dengan PKB hanya bersifat  aspiratif, historis dan kultural. Hubungan aspiratif artinya, PKB dijadikan sarana memperjuangkan aspirasi politik warga NU. Hubungan historis karena tidak bisa dipungkiri ada bukti korespondensi historis yang sangat kuat yang menunjukan PKB didirikan oleh oknum oknum pengurus PBNU dan melalui kesepakatan forum rapat resmi PBNU pada tahun 1998. Dikatakan hubungan kutural karena NU dan PKB sama sama memperjuangkan faham Islam ahlussunah waljama'ah di bumi Indonesia. 

Tidak ada landasan organisatoris yang mengabsahkan PBNU melakukan intervensi atau pembenahan PKB dengan alasan ada kesalahan sistem yang berjalan di PKB. Alasan kesalahan sistem secara otomatis terbantahkan dengan perolehan suara PKB hasil pemilu  tahun 2024 yang mengalami kenaikan cukup signifikan. PKB dalam pemilu 2024 memperoleh  16.115.655 suara (10,62 persen), sedangkan pemilu 2019 PKB memperoleh  13.570.970 suara (9,69 persen). Ada kenaikan sekitar 1 persen.

Pernyataan bahwa PBNU akan menarik PKB merupakan lelucon awal (set-up) yang layak dinikmati sebagai hiburan warga nahdliyin. Membuat panitia khusus (pansus) kemudian memanggil orang orang PKB dimintai klarifikasi atau informasi tentang kinerja PKB dalam dunia stand up comedy bisa dianggap  punchline, (lelucon yang diulang) supaya penonton benar benar bisa tertawa lewar. Terlalu kecil jika NU atau PBNU hanya ngurusi PKB yang cuman memiliki kekuatan politik sekitar 10 pesen. PR NU adalah memperjuangkan masalah  kebangsaan, melawan kedholiman, menegakan keadilan, mewujdukan kemakmuran tanpa melihat asal usul agama, suku, warna kulit dan kelompok. Gus Dur menyebut dengan istilah NU adalah LSM besar.

M. Saekan Muchith, Dosen Pascasarjana (S2) FITK UIN Walisongo Semarang, Pemerhati Pendidikan dan Sosial Politik Keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun