Berdasarkan data tersebut maka dapat dikatakan bahwa  nilai UN anak Guru yang memiliki priorotas diterima di sekolah memiliki nilai rata rata pada rentang nilai 26-30. Artinya rata rata kemampuan akademik anak Guru pada angka (nilai)  7 ( tujuh). Nilai 7 (tujuh) dalam sistem pendidikan bangsa Indoensia belum dapat dikategorikan memuaskan (tinggi) karena Kreteri Ketuntasan Minimal (KKM) masing masing sekolah tingkat SLTP (SMP/MTS) khususnya mata pelajaran yang diujikan dalam UN, mayoritas diatas angka 7 (tujuh), yaitu berkisar antara 7,5 (tujuh koma lima) sampai 8 (delapan).
Sebuah Catatan
Berdasarkan hasil tracking pada PPDB tahun 2018, khususnya nilai siswa tidak mampu  dan anak guru yang memperoleh prioritas masuk di sekolah sesuai pilihan (Zona 1), maka perlu diberikan beberapa catatan atau rekomendasi  sebagai berikut :
Pertama, masing masing sekelah harus memiliki data pokok (data base) tentang kualitas akademik siswa yang mendapatkan prioritas masuk. Karena penentuan nilai masuk tidak didasarkan kualitas akademik melainkan disebabkan karena dikategorikan sebagai siswa tidak mampu dan sebagai anak dari guru disekolah pilihan. Hal ini dimaksudkan agar sekolah bisa melakukan bimbingan belajar secara optimal agar siswa yang memiliki nilai UN di bawah rata rata tetap bisa mengikuti proses pembelajaran, syukur bisa lebih meningkat dibanding siswa lainnya.
Kedua, masing masing sekolah harus tetap memiiliki komitmen untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas lulusan, walaupun input nilainya belum sesuai harapan. Sekolah harus mampu mempertahaankan predikat atau citra sekolah sebagai sekolah favorit walaupun inputnya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan, alasan pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi dimaksdukan untuk melakukan pemerataan mutu sekolah dan menghilangkan kesan sekolah favorit.
Ketiga, setelah PPDB dengan sistem zonasi, masing masing sekolah atau pemerintah harus mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar memiliki kualitas atau kinerja yang lebih baik dari pada tahun tahun sebelumnya. Kualitas kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki andil sangat dominan untuk mewujdukan kualitas dan pemerataan pendidikan.
Keempat, Selain kualitas kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pemerataan dan kualitas pendidikan juga di dukung oleh perlengkapan sarana pendidikan dan pembelajaran.Â
Oleh sebab itu pemerintah harus  memberi perhatian yang serius dalam  perlengkapan sarana pembelajaran seperti, kenyamanan ruang belajar, perlengkapan buku perpustakaan, kecukupan ruang kelas, laboratorium, sarana kesehatan.Â
Kelima, sinergi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa harus dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien. Jalinan kerjasama antara sekolah dengan orang tua tidak hanya dilakukan dalam urusan pemberian sumbangan yang berupa materi atau non materi, tetapi justru yang paling utama dilakukan dalam hal kontribusi akademik atau pembelajaran seperti penyusunan program perencanaan sekolah, penyusunan kurikulum dan penyelesaian anak anak yang memiliki sikap dan perilaku berbeda (menyimpang).Â
Hal lain yang perlu dilakukan secara periodik adalah Survey kepuasan layanan sekolah kepada orang tua siswa, karena pengguna layana dari pihak sekolah yang paling dominan (utama ) adalah orang tua siswa.