Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saatnya Menikmati Hasil Pilkada

8 Juli 2018   10:27 Diperbarui: 8 Juli 2018   10:40 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sifat  atau karakteristik kebijakan seorang pemimpin dapat dilihat dari cara memimpin sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq Ra. Dalam Kitab Sejarah Peradaban Islam Terlengkap karya Abdul Syukur al Azizi (2014:67) dikatakan, pada saat diangkat sebagai Khalifah, Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq RA berpidato dihadapan kaum muslimin "Wahai manusia, aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukan orang terbaik diantara kamu. Jikalau aku memjalankan tugas dengan baik maka ikutilah aku, tetapi jika aku berbuat salah maka luruskanlah. Orang-orang  yang kau pandang kuat aku pandang lemah agar aku bisa mengambil hak darinya, sedang orang-orang  yang kau pandang lemah, aku pandang kuat  agar aku bisa memgembalikan hak kepadanya".

Isi pidato itusekurang kurangnya memiliki 3 (tiga) makna,Pertama, seorang pimimpin harus bekerja secara total dan selalu berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan serta menegakan kebenaran dan keadilan apapun resikonya. 

Kedua, seorang pemimpin harus siap di kritik atau diluruskan jika melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Konsekuensinya harus ada sistem atau mekanisme kebijakan kepemimpinan yang memberikan kebebasan berpendapat, demokratis, transparan dan memberi kesempatan rakyat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan. 

Ketiga, seorang pemimpin harus bisa melindungi dan menjamin rasa aman bagi rakyatnya. Jika ada sebagian rakyatnya yang merasa kuat kemudian melakukan kesewenang wenangan maka harus bisa melemahkan atau mengendalikan, sebaliknya jika ada rakyat yang lemah sehingga mendapatkan  penindasan atau kedholiman maka harus bisa memberi kekuatan atau memberdayakan.

Menikmati Hasil pilkada

Mulai sekarang saatnya rakyat Indonesia tidak lagi mempermasalahkan perbedaan tetapi saatnya menikmati kesejahteraan. Hasil pilkada tidak hanya dinikmati segelintir orang tetapi seluruh rakyat tanpa dikecualikan. Sekarang ini saatnya merealisasikan visi misi ke dalam program pembangunan bukan sekedar sebagai dokumen yang di simpan rapi dalam arsip pemerintahan. Agar rakyat bisa dinikmati kesejahteraan maka para Pemimpin hasil dari pilkada harus bisa memberi kepastian dalam kehidupan.

Pelaksanaan Hukum harus benar benar untuk menegakan keadilan. Pelayanan pendidikan dan kesehatan benar benar dapat dirasakan tanpa hambatan. Kebutuhan sembilan bahan pokok ( sembako) menjadi mudah diperoleh tanpa monopoli segelintir orang. Rakyat merasa aman dan nyaman dalam bepergian tanpa intimidasi para preman jalanan. Sarana transportasi antar wilayah tidak lagi hancur berantakan. 

Pusat pusat  perekonomian rakyat selalu berputar sehingga mampu meningkatkan taraf kehidupan. Bagi yang kaya di dorong untuk membantu yang miskin, sedangkan yang miskin di dorong dan diberdayakan agar bisa memperbaiki tingkat perekonomian. 

Realitas seperti itulah yang sebenarnya diharapkan dapat dirasakan melalui proses pilkada serentak. Mampukah para pemimpin hasil pilkada mewujudkan semua harapan itu? Mari kita tunggu lima tahun kedepan dimulai dari pelantikan. Semoga hasil pilkada tidak menjadi pepesan kosong yang penuh hayalan melainkan benar benar menjadi realitas kesejahteraan dan keadilan. Amien yra.

Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd Peneliti pada Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah, Dosen IAIN Kudus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun