Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari rabu 30 Mei 2018, akhirnya menghukum Bos Biro Travel Umroh First Travel dengan hukuman masing masing 20 tahun untuk pemilik First Travel Andika Surachman, 18 tahun untuk isterinya Annisa Hasibuan dan 15 tahun untuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.Â
Selain hukuman kurungan, Majelis hakim juga menghukum dengan membayar denda untuk Andika dan isterinya masing masing 10 milyar dan Kiki Hasibuan 5 milyar. Jika tidak membayar denda maka akan ditambah hukuman kurungan masing amsing 8 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan telah terbukti dan meyakinkan sengaja melakukan penipuan dan pencucian uang dari pengumpulan uang yang disetor dari calon jamah umrah. Dengan harga umroh sebesar 14,3 juta mereka mengetahui dan menyadari bahwa biaya tersebut tidak mungkin bisa untuk memberangkatkan.
Sejak  januari 2015 s/d juni 2017 total jamaah sebanyak 93.295 orang. Jama'ah yang sudah diberangkatkan  nopember 2016 s/d juni 2017 sebanyak 29.985 orang. Jama'ah yang belum bisa diberangkatkan dan dijadualkan berangkat nopember 2016 s/d mei 2017 sebanyak 63.310 orang. Total kerugian sebanyak Rp. 905.333.000.000 (Sembilan Ratus Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Uang hasil pengumpulan dari calon jama'ah dipergunakan oleh Andika dan isterinya untuk  keperluan pribadi seperti rekreasi atau plesir ke Eropa, membeli perabotan rumah dan kebutuhan hidup mewah serta di tabung di rekening. Â
Hakim telah menyita kekayaan yang dimiliki Andika. Aset yang disita untuk negara antara lain : 2 unit AC 1 pk merek Panasonic, Kursi, Kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan tumah tangga. Mobil Daihatsu Sirion, kartu NPWP Annisa Hasibuan, Aksesoris: 2 kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamatan chanel, 19 kacamata louis Vuitton, 7 kacamatan fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek yakni Voitton dan Hermes Montblanc, Unit apartemen Puri Park View, Mobil Nissan, Mobil Honda, Mobil Toyota Hiace, uang tunai Rp. 326.500.000, uang tunai Rp. 994. 237.434 atas nama PT Interculture Tourindo, tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan Jakarta Selatan.
Mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim yang menguraikan kronologis peristiwa sampai dengan vonis hukuman, walaupun saya tidak bagian dari jama'ah yang dirugikan, rasanya sangat gregeten atau jengkel. Karena Andika bersama isterinya jelas jelas sengaja merencanakan  melakukan penipuan melalui kedok jama'ah umrah.Â
Biaya umrah sebesar 14,3 juta jelas jeals tidak mungkin bisa menutup operasioanl umrah selama 9 hari di Araab saudi tetapi mereka tetap menjalankan praktik tersebut, sehingga mengecewakan ribuan calaon jama'ah umrah dari berbagai daerah di Indonesia.Â
Para calon jama'ah yang mendaftar di First Travel dari berbagai lapisan masyarakat, ada yang perofesinya pengusaha, sopir, tukang besak, petani bahkan pemulung yang sudah susah susah mengumpulkan atau menabung uangnya untuk beribadah justru di kemplang dan dimakan hanya untuk memenuhi nafsu kesenangan pribdi dan keluarganya.
Hancur lahir batin itulah yang pasti dirasakan para jama'ah yang gagal brangkat umroh. Hancurnya lahir dan batin para jam;ah tidak akan bisa di beli atau ditukar dengan apapun apa lagi hanya ditukar denagn hukuman 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun. Ada hal yang menjadi keinginan utama yaitu jama'ah minta agar uang yang pernah disetor bisa dikembalikan secara utuh tanpa harus dengan bunganya.Â
Keinginan itu merupakan suatu hal yang sangat wajar dan harus bisa dipenuhi karena para jama'ah sudah menderita secara batin gagal berangkat umroh. Keadilan yang diterima para jama'ah yang gagal berangkat umrah tidak bisa di bayar dengan apapun, karena ini menyangkut persoalan kesiapan batin (iman taqwa) untuk menjalankan ibadah kepada Allahs wt.