Mohon tunggu...
Muchammad HenryTeguh
Muchammad HenryTeguh Mohon Tunggu... Konsultan - Tax Consultant | Accountant | Assistant Lecturer

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhitungan PPh Ps. 21 Karyawan Gaji 5 Juta Status Jomlo, Menikah, Memperoleh THR dan Bonus, Mari Kita Hitung

6 Januari 2023   21:09 Diperbarui: 6 Januari 2023   21:21 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah PPh Ps. 21 Terutang Setahun                                       Rp.        400.000

PPh Ps. 21 Atas Bonus = 400.000 -- 150.000                          Rp.        250.000

Jadi Total PPh Pasal. 21 yang disetorkan sugeng sebesar Rp. 12.500 + 250.000 : 262.500

Demikian Perhitungan PPh Ps. 21 antara Karyawan Jomblo dan Karyawan Berkeluarga. Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun