Mohon tunggu...
Muchammad Yani
Muchammad Yani Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

hanya ingin sesuatu yang terbaik untuk indonesia tercinta

Selanjutnya

Tutup

Money

Reformasi Agrari Solusi Permasalahan Agrari

4 September 2014   19:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Masih ingatkah kalian dengan lagu koes plus yang berjudul “kolam susu”? di beberapa liriknya menyebutkan bahwa tanah indonesia adalah tanah yang sangat subur. Lirik tersebut memang tidak bohong, karena Indonesia terletak didaerah tropis dengan curah hujan yang sangat tinggi sehingga proses pelapukan batuan menjadi sempurna. Oleh karena itu selain terkenal sebagai negara maritim, Indonesia juga terkenal sebagai negara agraris dimana sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani.

Pada masa orde baru terdapat program khusus untuk aspek agrari yang disebut revolusi hijau. Kebijakan modernisasi saat itu mengubah pola pertanian subsistensi menjadi pertanian berbasis kapital dan komersil. Karena pola yang dilakukan berubah maka untuk mendukung komersial tersebut maka dilakukan pembangunan sistem ekonomi modern, pembagunan pabrik pupuk nasional dan mendirikan Koprasi Unit Desa (KUD).

Walaupun ada dampak positif yang terjadi akan tetapi dampak negatifnya sangat terasa. Kesenjangan sosial antara petani miskin dan petani kaya semakin terlihat dan kesengajaan ekonomi dari adanya kemiskinan, kemelaratan, tingkat kriminalitas yang tinggi, dan kenakalan remaja.

Hari ini tepat 69 tahun Indonesia merdeka dan masa orde baru pun sudah berganti menjadi masa reformasi. Namun apakah program pemerintah untuk aspek agrari semakin membaik?

Dari data yang didapat pada tahun 2013 lahan yang dikuasai oleh 26,14 juta petani lokal rata-rata 0,89 Hektar (Ha) dan sebanyak 14,25 juta petani lokal lainnya hanya menguasai kurang dari 0,5 Ha per-KK. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan lahan yang dikuasai oleh korporasi.

Karena kepemilikan lahan yang sangat tidak adil pihak korporasi akan lebih menguasai pasar yang berujung pada menentukan apakah impor beras atau beras lokal yang lebih menguntungkan. Pada tahun ini saja Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperkirakan bahwa Indonesia akan mengimpor beras sebanyak 70% dari 705.880 ton yang diimpor pada tahun lalu.

Sengketa tanah yang terjadi juga menjadi permasalahan yang tidak kalah serius. Sebagai gambaran data yang dirilis oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan jumlah konflik agrari pada tahun 2012 adalah 198 kasus sedangkan pada tahun 2013 meningkat menjadi 369 kasus.

Mengutip dari berdikarionline.com, Jumat (20/6/2014) pengajar hukum agraria Universitas Juanda, Sudri Heryana mengungkapkan bahwa Indonesia sampai saat ini masih berkutat pada tumpang tindih hukum agrari. “Harmonisasi itu perlu, karena banyak sekali UU Sektoral yang bertentangan dengan UUPA 1960,” terangnya.

Dari permasalahan yang ada tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi agrari sangat diperlukan untuk kemajuan agrari. Dari definisi atau makna reformasi agraria adalah suatu penataan kembali peguasaan dan penggunaan sember-sumber agrari terutama tanah untuk kepentingan rakyat kecil secara menyeluruh dan koperhensif.

Tujuan utama dari reformasi agraris secara makro adalah mengubah struktur masyarakat dari susunan masyarakat warisan stelsel feodal dan kolonialisme menjadi susunan yang lebih adil dan merata. Secara mikro masyarakat sedapat mungkin memiliki aset produksi sehingga pengangguran dapat diperkecil.

Reformasi agrari juga diperlukan payung hukum yang pasti untuk mewadahi semua aturan-aturan sektorial. Maksudnya semua undang-undang sektorial seperti pertanian, perkebunan hingga pengairan harus merujuk dan berada pada koridor Undang-undang payung tersebut.

Sebenarnya sebelum orde baru terdapat undang-undang yang bagus sebagai undang-undang payung di sektor agrari yaitu UUPA-1960. Dalam undang-undang tersebut menetapkan batas-batas luas maksimum dan batas luas minimum serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Akan tetapi undang-undang tersebut tidak diaplikasikan dengan baik sehingga timbul permasalahan yang ada. Kalaupun diaplikasikan itu hanya pada tingkat pedesaan dan bukan pada obyek seharusnya.

in english

LAND REFORM IS A SOLUTION FOR AGRARIAN PROBLEM


Do you remember with the koes plus song entitled “kolam susu?” in some of the lyrics mention that Indonesian soil is very fertile soil. The lyrics do not lie, because Indonesia is located in the tropics with high rainfall so that the process of rock weathering be perfect. Therefore, in addition to well-known as a maritime country, Indonesia is also known as an agricultural country where the majority of people living as farmers.

In the new order there is a special program for Agrari aspects with called green revolution. Modernization policy when it changed the pattern of subsistence agriculture into commercial agriculture and capital-based. Because of the changing pattern performed to support the commercial so establish development of the modern economic system, development national fertilizer factory and establish “village unit cooperative” or in bahasa Koprasi Unit Desa (KUD).

Although there are positive effects occur such as increased employment but the negative impacts are felt. Social gap between poor farmers and wealthy farmers increasingly visible and deliberate economy of the existence of poverty,  high crime, and juvenile delinquency.

Today is exactly 69 years of Indonesian independence and the new order was already passed into the reform period. But whether the government program for Agrari aspect is getting better?

From the data obtained in 2013 land held by 26.14 million local farmers  average of 0.89 hectares (ha) and as many 14.25 million of other local farmers only control less than 0.5 hectares per household “(per-KK). A very small number compared to land held by the corporation.

As land ownership is very unfair to dominate the corporate market will lead to determine whether imports of rice or the local rice more profitable. In this year, the Food and Agriculture Organization (FAO) estimates that Indonesia will import rice as much as 70% of the 705 880 tonnes imported last year.

Land dispute that occurred is an issue that is no less serious. As an illustration to data released by the Consortium for Agrarian Reform (KPA) said the number of conflicts Agrari in 2012 was 198 cases while in 2013 increased to 369 cases.

Quote from berdikarionline.com, Friday (20/06/2014) lecturer of agraria law in Juanda University, Sudri Heryana revealed that Indonesia is still struggling to overlap Agrari law. "Harmonization is necessary, because a lot of Sectoral laws (UU) that conflict with UUPA 1960," he explained.

Of the existing problems can not be denied that the agrari reforms are indispensable for progress Agrari. From the definition or meaning of agrarian reform is a realignment of mastery and use of resources, especially land Agrari for the benefit of poor people as a whole and koperhensif.

The main purpose of agrarian reform in macro is changing the composition of the community structure of feudal society and the legacy of stelsel colonialism became arrangement more equitable. Micro level of society as much as possible to have production assets so that unemployment can be reduced.

Agrari reform is also needed legal protection that is sure to accommodate all sectorial rules. That is all sectorial laws such as agriculture, plantation until irrigation should refer and be in the corridors of the protection law (undang-undang).

Actually, before the new order there are good laws as an protection legislation in the Agrari sector, it is  UUPA-1960. In the legislation sets broad limits of maximum, minimum and regulate the use of natural resources. But the law is not applied properly so arise the problem. Even if it is only applied at the village level and not on the object should be.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun