Sedangkan menurut Undang-undang Pasal 7 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP menyatakan bahwa "Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk : (a) Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; (b) Persekutuan; (c) Perorangan; (d) Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini."
Selanjutnya di dalam Undang-undang Pasal 11 X Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP, tentang hal-hal yang wajib di daftarkan, pada ayat (1) menyatakan: "Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : nama perseroan, merek perusahaan, tanggal pendirian perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki, alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan, berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris, nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan, lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris, modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor, tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran. "
Kemudian menurut Undang-Undang ayat (2) Pasal 11 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP: "Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang sahamsaham itu yaitu: nama lengkap dan setiap alias-aliasnya,setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1,nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap,alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8, Â jumlah saham yang dimiliki, jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham. Â
Pada waktu mendaftarkan pendaftar wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian (ayat 3 Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1982 tentang WDP).
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri (ayat 4 Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1982 tentang WDP).
Sedangkan mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan apabila perusahaan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan perusahaan berbentuk usaha lainnya, di atur dalam Pasal 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. BPJS ketenagakerjaan
Kewajiban pengusaha yang ke dua dalam berbisnis yaitu BPJS Ketenagakerjaan karena menurut  Pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mendefinisikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Penjelasan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar hidup" adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan 3 (tiga) asas, yaitu sebagai berikut: Kemanusiaan yaitu  asas  yang  terkait  dengan penghargaan terhadap martabat manusia, Manfaat yaitu  asas  yang  bersifat  operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, Keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  indonesia; yaitu asas yang bersifat adilÂ
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: Prinsip kegotongroyongan,adalah prinsip keber- samaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya, Prinsip  nirlaba,  adalah  prinsip  pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat sebesarbesarnya bagi seluruh Peserta, Prinsip    keterbukaan adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta, Prinsip kehati-hatian, adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib, Prinsip akuntabilitas, adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Prinsip portabilitas, adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prinsip kepesertaan bersifat wajib, adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan  Sosial,  yang  dilaksanakan secara bertahap, Prinsip dana amanat, adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesarbesar kepentingan Peserta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.