Mohon tunggu...
Akhmad Nushoir Mubaroki
Akhmad Nushoir Mubaroki Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Aktif sebagai mahasiswa angkatan 2014 Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bocah ganteng ini berasal dari kota terpencil di daerah Nganjuk, tepatnya Kertosono. Bocah ini juga memiliki rumah dunia maya di www.mubaroki.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspadai Harga Program Diskon di Pusat Perbelanjaan

17 Desember 2014   10:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:09 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jendral Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menengarai adanya penipuan pada program diskon di pusat perbelanjaan yang banyak digelar pada masa akhir tahun seperti sekarang ini. Direktur Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Widodo di Kadipaten Yogyakarta, Selasa siang, mengatakan pihaknya memang belum menemukan langsung kasus penipuan ini. Namun ditengarai adanya pusat perbelanjaan ataupun toko yang memajang diskon padahal sebenarnya harga diskon ini sama dengan harga sebelum diskon. Jika menemukan hal seperti ini masyarakat dihimbau untuk melaporkan ke Disperindag setempat, karena pelaku perusahaan yang mengelabuhi diskon bisa dijerat hukum dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 2 millyar rupiah.

[caption id="" align="aligncenter" width="484" caption="Sumber: images.solopos.com"][/caption]

“Jadi sebetulnya sellain mengawasi dari sisi yang di rak dan di kasir, pengawasan bisa kita lakukan di pembukuannya. Misalnya 25 desember orang ramai beli pakaian karena diskon 50%, terus pada saat dibulan sebelumnya bener gak harganya segini. Kalau ternyata harganya sama dengan denga harga diskon berarti ini diskonnya tidak benar. Lha ini bisa mendapat sanksi hukum pidana 5 tahun penjara atau dengan 2 milyar.”, ujar Widodo kepada RRI Yogyakarta.

Direktorat Jendral Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Widodo, menambahkan masyarakat harus jeli dalam melihat harga. Jika harga dirak pajangan dan kasir berbeda, atau produk yang dipasang dirak salajh tempat dengan harga yang berbeda berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 35 pembeli berhak membayar dengan harga yang lebih murah.

Untuk meminimalisir supaya kita tidak terkecoh dengan harga diskon yang ada di toko maupun pusat perbelanjaan lainnya, berikut akan saya sajikan beberapa tips cerdas berbelanja yang saya rangkum dari livingwell.co.id.

Perjelaslah motif berbelanja Anda Jika Anda sudah tahu apa yang Anda akan beli di toko maka jangan sampai tergoda untuk membeli apa yang tidak Anda rencanakan. Jika Anda merasa telah kehilangan kontrol untuk membeli barang yang tidak masuk rencana Anda, segera tinggalkan toko sampai Anda bisa mengendalikan diri. Membuat daftar belanja mungkin akan membantu Anda. Mengevaluasi kebutuhan Apakah Anda membutuhkan sesuatu yang baru atau hanya menginginkannya? Ada perbedaan besar di sini, apa yang Anda butuhkan sangat berbeda dengan apa yang Anda inginkan. Buat apa Anda membeli sepasang sepatu kerja jika Anda sudah memiliki 7 pasang di lemari Anda? Ini suatu pemborosan. Pikirkan apa yang akan terjadi Sebelum membeli sesuatu, pikirkan apa yang akan terjadi selanjutnya. Di mana Anda akan menaruhnya? Apakah ada biaya perawatannya? Apakah Anda memiliki ruang yang cukup untuknya? Apakah itu dapat menggantikan barang yang lain? Apakah Anda bersedia membawanya pulang? Apakah itu akan berguna? Apakah tidak lebih baik jika meminjam dari orang lain? Memikirkan hal-hal ini akan membuat Anda obyektif dalam menentukan keputusan pembelian. Jangan pernah percaya bandrol harga toko Membeli sesuatu hanya karena mendapat harga diskon adalah malapetaka. Jangan pernah percaya harga yang dibandrol toko jika Anda tidak mengetahui secara pasti harga sebenarnya. Anda bisa mencari referensi harga di situs jual beli online atau tanyakan pada orang yang menurut Anda mengetahui tentang hal ini. Bayarlah secara tunai Ya. Menggunakan kartu kredit dan debit bisa membuat Anda membayar lebih dari harga sesungguhnya. Membawa uang tunai juga secara psikologis akan membuat Anda berpikir dua kali sebelum menggunakannya berbelanja.

Ringannya sanksi yang diberikan terhadap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun