Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 19 Tahun 2023 yang mengizinkan atau memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar.
Uji materi tersebut cukup menarik perhatian publik disebabkan MA menyatakan Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, sehinga MA menginstruksikan untuk mencabut Pergub tersebut serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Pergub Lampung No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No. 19 Tahun 2023 yang melegalkan panen tebu dengan cara dibakar tentu hanya memberikan keuntungan secara finansial pada subjek hukum yang berkaitan langsung dengan pergub tersebut, dan disisi lain mengancam kedaulatan lingkungan.
Menurut Rasio Rodho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum KLHK "Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar seperti pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu," (25/05/2024)
Konsep kedaulatan lingkungan yang dibangun dalam UUD 1945 berkaitan dengan kekuasaan ekologi atau ekokrasi, dengan menempatkan manusia menjadi salah satu komponen yang memiliki peranan sangat strategis dalam menentukan keberlanjutan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai lingkungan hidup dirumuskan pada saat amandemen UUD 1945, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)UUD 1945.
Manusia yang merupakan salah satu elemen dari lingkungan hidup yang paling sempurna jika dibandingkan dengan elemen lain sehingga sudah selayaknya manusia mengambil peranan yang besar dalam mengatur keselarasan dan keseimbangan ekosistem lingkungan hidup serta tidak diperkenankan membuat kerusakan.Â
Dalam Pergub Lampng No. 19 tahun 2023 jelas sudah menyimpang dari kedaulatan lingkungan serta berorientasi pada antroposentrisme sehingga hal ini tidak dapat dibenarkan. sudah tepat MA mencabut pergub tersebut, sebab jika dibiarkan maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kelangsungan lingkungan hidup khususnya di wilayah sekitar.Â
Seyogyanya sebelum membuat dan menerapkan pergub tersebut para legislator di daerah harus lebih cermat memperhatikan asas-asas lingkungan hidup, lex superior yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, serta staat fundamendal norm Indonesia, agar produk hukum yang dibuat mampu mencerminkan cita hukum serta menjunjung tinggi kedaulatan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H