Kedua gunung tersebut mewajibkan para pendaki untuk mendata logistik dan barang yang akan dibawa mendaki. Saat turun dari puncak, barang bawaan dan bungkus-bungkus logistik jumlahnya harus sesuai dengan data saat akan mendaki. Jika sampah ada yang hilang atau tidak sesuai, misalkan satu bungkus permen maka akan dikenakan sanksi denda Rp.500000 per item sampah yang hilang.Â
adi, pihak pengelola dan pihak pendaki harus sama-sama memiliki kesadaran untuk merawat gunung agar tampat yang indah tersebut tidak menjadi tempat pembuangan sampah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI