STANDAR KOMPETENSI PAUD
- Kompetensi Manajerial
Profesionalitas pengelola PAUD selaku pihak penyelenggara mutlak diperlukan untuk memastikan efektifitas pengelolaan PAUD. Dalam hal ini pengelola PAUD harus mempunyai panduan kompetensi yang dibutuhkan diantaranya yaitu kompetensi manajerial. Kompetensi ini harus didahulukan dibandingkan dengan kompetensi yang lain, walaupun dalam hal ini masuk dalam standar kompetensi pengelola PAUD. Sebab, kompetensi manajerial sangat strategis, signifikan, dan krusial dalam mengelola sebuah lembaga, termasuk diantaranya lembaga PAUD. Pada lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal sama sama memiliki pengelola program yang bertindak sebagai administrator dan manajer. Suatu lembaga akan berhasil atau gagal sebagian ditentukan oleh kemampuan manajerial pemimipin dalam organisasi itu sendiri. Manajer di era otonomi yang cepat mengalami pergesaeran dan perubahan dituntut untuk senantiasa memilki tingkat kepekaan yang tinggi yang mampu menciptakan pembaharuan dalam aspek kehidupan suatu lembaga. Seorang manajer dalam suatu lembaga dapat bersifat fleksibel serta pola pikir yang integratif di lingkungannya. Seorang pemimpin yang sukses akan mengakui harga diri dan martabat pengikut-pengikutnya dan mempunyai perhatian yang tinggi tehadap karyawan.
- Standar Kompetensi PAUD
Standar adalah acuan umum untuk mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola dan pengelola lembaga PAUD. Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimilki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelola lembaga PAUD. Standar kompetensi PAUD merupakan acuan umum yang bersisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola dan pengelolaan lembaga PAUD. Pendidikan anak usia dini dapat dikatakan sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahr sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki kesiapan dalam memasuki penidikana tindak lanjut. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain, dan Satuan Paud yang Sejenis. Pengeloa satuan pendidikan PAUD merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini di taman penitipan anak, kelompok bermain dan satuan PAUD sejinis.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Pendidikan nonformal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependiidkan Departemen Pendiidkan Nasional 2007 dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional disebutkan banwa pendiidkan nonformal berfungsi sebagai pelengkap, pengganti, dan penambah pendidikan formal. Dalam peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa tenaga Kependiidkan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional dan sosial. Untuk tujuan standar kompetensi bagi pengelola PAUD adalah menetapkan standar kompetensi/kemapuan dasar pengelola satuan PAUD sesuai dengan PP 19 Tahun 2005, menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu pengelola lembaga PAUD. Sedangkan untuk manfaat standar kompetensi bagi pengelola PAUD adalah sebagai acuan pelaksaan uji kompetensi pengelola lembaga PAUD, sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian kinerja pengelola satuan PAUD, sebagai acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi pengelola satuan PAUD, sebagai acuan dalam merancang pengembangan kurikulum penidikan atau pelatihan untuk penungkatan kompetensi pengelola satuan PAUD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H