Mohon tunggu...
Muammar Khadafi
Muammar Khadafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Jurnalis dakwah~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fatwa MUI tentang Melihat Mushaf Saat Salat: Praktik Melihat Mushaf saat Sholat di Masjid Jami Hidayatullah Bekasi

25 Desember 2020   21:45 Diperbarui: 26 Desember 2020   08:30 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Imam dan Mushaf di Masjid Jami Hidayatullah Babelan - Bekasi

Dengan menggunakan mushaf al-Qur'an yang diletakkan di atas standing rekal al-Qur'an tepat di depan imam dan dapat membuka 2 muka halaman sekaligus, sehingga imam tidak perlu memegangnya lagi dan tidak kesulitan dalam membuka halaman-halaman karena ayat yang dibaca belum selesai.

Salah satu anjuran agar ibadah sholat yang dikerjakan menjadi khusyuk adalah dengan melihat ke arah tempat sujud. Namun dengan adanya melihat mushaf saat sholat maka anjuran tersebut tidak dapat dilakukan, karena pandangan terfokus ke mushaf tersebut. Menurut ketua DKM masjid Hidayatullah, Bpk. H. A. Syaihur Rofi'I, M.A., hal tersebut dirasa tidak apa-apa, karena dengan melihat mushaf dapat lebih menambah kekhusyukan dalam ibadah sholat,
" ... Menurut saya (dengan melihat mushaf saat sholat) lebih fokus, hanya barangkali kita meninggalkan satu anjuran tadi (melihat ke arah tempat sujud), Insya Allah lebih khusyuk dengan melihat mushaf saat sholat ..." (Bpk. H. A. Syaikhur Rofi'i, MA., Ketua DKM Masjid Jami Hidayatullah Babelan-Bekasi)

Ketua DKM Masjid Jami Hidayatullah juga berharap bahwa setiap jama'ah masjid yang menjadi imam, dapat meneruskan bacaan-bacaan yang telah di baca sebelumnya agar dapat mengkhatamkan al-Qur'an.
" ... Memang target saya kepada imam-imam yang lain, sudah saya katakan bahwa kalau bisa untuk meneruskan bacaan secara berurutan, mudah-mudahan entah 1 atau 2 tahun bisa di khatamkan ..." (Bpk. H. A. Syaikhur Rofi'i, MA., Ketua DKM Masjid Hidayatullah Babelan-Bekasi)

Bapak H. A. Syaikhur Rofi'i juga menambahkan bahwa selain manfaat yang didapatkan diatas, terdapat beberapa manfaat penting lainnya yang menjadi tujuan dari melihat mushaf saat sholat di Masjid Jami Hidayatullah Babelan-Bekasi.

Pertama, bacaan ayat atau surah yang imam lafalkan dapat lebih memenuhi kaidah-kaidah ilmu tajwid dan makhorijul huruf. Kedua, Imam dapat lebih khusyuk, Sebab tidak ada rasa was-was atau khawatir lupa akan bacaan ayat atau surah al-Qur'an yang dibaca ketika sholat. Ketiga, Dengan melihat mushaf ketika sholat, imam diharapkan dapat lebih mengeksplor surah-surah lain dalam al-Qur'an. Keempat, imam dapat lebih mengetahui dan mengingat urutan-urutan surah dalam al-Qur'an. Kelima, makmum dapat lebih khusyuk mendengarkan/menyimak lantunan ayat al-Qur'an yang dilafalkan oleh imam, serta bagi para hafidz Qur'an dapat sekaligus memuroja'ah hafalannya.

Berdasarkan penjelasan hasil wawancara dan observasi diatas, dapat disimpulkan bahwa praktik melihat mushaf saat sholat di Masjid Jami Hidayatullah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan fatwa MUI No. 49 Tahun 2019, yakni dengan tidak mengganggu kekhusukan sholat dan tidak melakukan gerakan yang dapat membatalkan sholat, karena :

  1. Imam yang membaca bacaan surah pilihan al-Quran dengan melihat mushaf justru dapat menambah kekhusyuan sholat, sebab dapat memfokuskan pikiran kepada mushaf dan tidak was-was/khawatir lupa akan bacaannya.
  2. Mushaf yang dibaca imam diletakkan pada standing rekal al-Qur'an di depan imam dengan posisi al-Qur'an membuka 2 muka halaman. Jadi, tidak berpotensi menimbulkan gerakan yang dapat membatalkan sholat. 
  3. Karena hanya membuka 2 muka halaman mushaf, bacaan surah yang imam baca dirasa cukup, tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak.

Perlu diperhatikan bahwa melihat mushaf saat sholat adalah semata-mata karena niat mencari Ridho Allah SWT, dengan harapan menambah kekhusyuan dalam sholat. Pihak DKM dapat memilih imam yang memahami ilmu agama, khususnya ketentuan fikih dalam ibadah sholat. Imam juga harus melihat situasi dan kondisi keberagaman makmum, agar tidak memanjangkan bacaan ayat/surah al-Qur'an dalam sholatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun