Mohon tunggu...
Muammar Khadafi
Muammar Khadafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Jurnalis dakwah~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fatwa MUI tentang Melihat Mushaf Saat Salat: Praktik Melihat Mushaf saat Sholat di Masjid Jami Hidayatullah Bekasi

25 Desember 2020   21:45 Diperbarui: 26 Desember 2020   08:30 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sholat berasal dari bahasa arab " Sholata " yang berarti Do'a. Sedangkan secara istilah, sholat adalah suatu ibadah yang hukumnya wajib, memiliki syarat dan rukun yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbiratul ihram dan diakhiri dengan mengucap salam. Di dalam ibadah sholat terdapat 3 rukun, yakni rukun Qalbi yang dilakukan dalam hati seperti Niat. Rukun Fi'li yang dilakukan dengan perbuatan, seperti gerakan-gerakan sholat. Serta rukun Qauli yang dilakukan dengan lisan/perkataan, seperti bacaan-bacaan sholat. 

Di dalam agama islam, sholat adalah ibadah yang paling utama. Selain hal tersebut, bagi umat islam yang menjalankannya akan diberikan ganjaran pahala yang sangat besar dan dapat menghapus dosa-dosa. Maka dari itu, ibadah sholat harus dijalankan dengan baik dan benar agar dapat diterima oleh Allah SWT.

Pada saat menjalankan ibadah sholat, umat islam di anjurkan untuk melafalkan setiap bacaan-bacaan sholat yang salah satunya adalah ayat-ayat suci al-Qur'an dengan tartil. Tartil yakni membaca dengan tidak tergesa-gesa dan melafalkan setiap ayat dengan jelas, sehingga setiap ayat al-Qur'an yang dilafalkan tidak menimbulkan kesalahan, karena kesalahan kecil saja dalam melafalkan ayat al-Qur'an dapat mengubah makna. Bacaan ayat-ayat suci al-Qur'an itu seperti bacaan wajib surah al-Fatihah dan juga surah-surah pilihan lainnya.

Namun terkadang, banyak umat islam yang sedang memperdalam ilmu agama, khususnya dalam mengkaji kitab suci al-Qur'an seperti anak-anak, orang-orang yang jauh dari agama dan kemudian ingin kembali mendekatkan diri kepada Allah, hingga para muallaf, yang mereka semua mungkin masih kesulitan dalam melafalkan ayat-ayat suci al-Qur'an dengan tartil. Serta di daerah saya, banyak musholla dan masjid yang memiliki program khatam al-Qur'an selama bulan suci Ramadhan dengan menerapkannya pada saat sholat sunnah Tarawih berjamaah. Dikarenakan baik jama'ah hingga imam di Musholla atau masjid tersebut belum ada yang hafidz Qur'an, maka untuk mencapainya imam sholat diperkenankan melihat mushaf al-Qur'an saat sholat.

Berkenaan dengan permasalahan di atas, Majlis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan "Fatwa Nomer 49 Tahun 2019 mengenai Hukum Melihat Mushaf Saat Sholat". Berdasarkan landasan-landasan dalil, hadits dan pendapat-pendapat ulama didalam fatwa tersebut, MUI pun menetapkan bahwa melihat mushaf saat sholat itu hukumnya tidak membatalkan sholat. Namun demikian, hal tersebut dapat dilakukan jika tidak mengganggu kekhusyu'an serta tidak melakukan gerakan-gerakan yang dapat membatalkan sholat.

Mushaf jika dilihat dari sisi bahasa, dapat kita ketahui berasal dari bahasa arab " Shohafa "  yang berarti 'Lembaran'. Sedangkan menurut istilah, kita dapat merujuk kepada pendapat para ulama, yakni : "Nama dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada dua sampulnya".

Wujud mushaf selalu berbeda dan berkembang dari masa ke masa. Namun kesemua itu tetap dinamakan mushaf dan hukumnya pun sama. Seperti mushaf pada zaman nabi Muhammad SAW yang hanya berupa lembaran yang bertuliskan ayat diatas pelepah kurma, tulang, batu dan sebagainya. Mushaf dimasa para Kholifah yang dibukukan dalam satu bundel buku/kitab al-Qur'an. Serta mushaf pada zaman digital yang muncul pada perangkat elektronik baik layar monitor, LCD hingga smartphone.

Masjid Jami Hidayatullah merupakan tempat ibadah umat islam sekitar yang terletak di daerah dekat rumah saya, tepatnya di Jln. Masjid Hidayatullah, Kp. Asem, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Di dalam Masjid tersebut terdapat standing rekal al-Qur'an yang berdiri tegak tepat di depan posisi Imam, fungsinya adalah untuk membantu imam dalam membaca ayat atau surah al-Quran ketika sholat.

Pada awalnya, Masjid Jami Hidayatullah pernah menerapkan metode melihat mushaf yang kecil dengan membawa/memegangnya dengan tangan. Namun, dengan metode tersebut dirasa kurang nyaman karena kesulitan dalam menyimpan mushaf tersebut ketika sujud.

Kemudian pihak DKM mendapatkan sumbangan dari dermawan berupa mushaf al-Qur'an berukuran besar lengkap dengan standing rekal al-Qur'an. Dengan bantuan sumbangan tersebut, pihak DKM masjid Hidayatullah bersyukur sekali karena sangat membantu dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah, khususnya bagi seorang imam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun