Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri Agama Era Milenial, Berikan 4 Solusi Atasi Konten Negatif

28 Juli 2018   08:54 Diperbarui: 28 Juli 2018   09:25 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Sumber: cyberdakwah.com)
(Sumber: cyberdakwah.com)
Ketika terdapat pelanggaran mengenai ujaran kebencian ataupun berita hoax, pelanggar tersebut akan dijatuhi hukuman. Hukuman yang diberikan dapat beragam, ada hukum ringan, sedang, ataupun berat. Ketika menyelesaikan hukuman tersebut, mereka akan kembali ke masyarakat. Namun, apakah hukuman tersebut dapat membuat mereka jera atau malah sebaliknya akan membuat mereka akan semakin bertindak yang lebih membahayakan. 

Oleh karena itu, metode 'curhat' yang sering digunakan untuk mengeluarkan segala permasalahan hati ataupun dendam dengan cara menceritakan permasalahan tersebut kepada orang yang dapat memberikan solusi dapat digunakan sebagai metode konsultasi untuk mengatasi keadaan psikis pelanggar yang sudah selesai menjalankan hukuman mereka. 

Jadi, Kementerian Agama harus membuat program khusus untuk mengatasi pelanggar-pelanggar pada kasus ujaran kebencian ataupun penyebaran berita hoax yang telah selesai menjalankan hukumannya, yaitu dengan membentuk kerjasama dengan tempat-tempat ibadah yang dekat dengan rumah pelanggar tersebut, kemudian dalam seminggu dilakukan pertemuan sekali antara pelanggar dengan ulama-ulama yang ada di tempat ibadah tersebut. 

Hal ini dilakukan, agar pelanggar tersebut dapat mengeluarkan segala permasalahan hati ataupun dendam yang mungkin masih ada di hati mereka. Sehingga mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Keempat solusi di atas merupakan tindakan pembaharuan atas tindakan terdahulu dengan menggunakan konsep 'anak muda' yang hidup di era milenial ini. TIndakan-tindakan tersebut terdiri dari tindakan awal atau pencegahan hingga tindakan akhir atau rehabilitatif, dengan harapan tidak hanya mengatasi di permukaan saja, tetapi dapat mengatasi hingga ke akarnya hingga tuntas.

Siapapun, darimanapun, usia berapapun, boleh menjadi menteri. Tak ada halangan bagi seseorang yang ingin menjadi menteri, khususnya menteri agama. Asalkan orang-orang tersebut memiliki karakter yang layak untuk membuat dia pantas menjadi menteri agama. Tanggung jawab, kerja keras, semangat, rasa cinta tanah air sudah menjadi paket dasar yang harus ada di dalam diri menteri, namun paket tersebut masih belum cukup. 

Memiliki pemahanan akan situasi negeri ini, mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi, dan mau menerima setiap perubahan-perubahan yang terjadi merupakan paket tambahan yang harus dimiliki agar sosok yang akan menjabat menjadi menteri tersebut dapat membuat pembaharuan aturan sesuai dengan zamannya, bahkan dapat mencegah dan mengatasi permasalahan yang terjadi sesuai dengan perkembangan yang saat ini terjadi, agar keputusan-keputusan yang dibuat dapat tepat sasaran

Referensi:

Kemenag https://www2.kemenag.go.id/berita/488919/rikwanto-apresiasi-kemenag-proaktif-perangi-hoax

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun