Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri Agama Era Milenial, Berikan 4 Solusi Atasi Konten Negatif

28 Juli 2018   08:54 Diperbarui: 28 Juli 2018   09:25 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: kompas.com / edit penulis)

Setelah itu, dibuatlah peraturan-peraturan sesuai dengan ketiga kondisi tersebut, sehingga kondisi-kondisi tersebut dapat diberikan hukuman yang setimpal, dan yang terpenting dalam kegiatan 'nongkrong' ini adalah membuat komitmen mengenai kepastian hukum yang ada sehingga tidak ada simpang siur dalam hukum yang akan menyebabkan tebang pilih dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.

  • Travelling (Blusukan ala Milenial)

(Sumber: buddymantra.com)
(Sumber: buddymantra.com)
Setelah peraturan-peraturan tersebut dibuat, sesuai dengan tata urutan pembuatan aturan perundang-undangan, maka aturan tersebut harus disosialisasikan. Sebagai anak muda, kegiatan jalan-jalan atau biasa disebut dengan travelling merupakan sebuah hobi yang hampir diminati seluruh anak muda. 

Kegiatan 'travelling' bertujuan agar semangat yang dimiliki anak muda ketika melakukan travelling dapat juga diimplementasikan saat melakukan kegiatan atau pekerjaan di dalam Kementerian Agama seperti melakukan sosialisasi ke beberapa daerah yang ada di Indonesia, sehingga peraturan-peraturan dan bahaya akan ujaran kebencian dan berita hoax  dapat diketahui oleh seluruh masyarakat baik di kota maupun di pelosok. 

Selain itu, dengan berada langsung di sekitar masyarakat dapat mengetahui situasi nyata yang sedang terjadi di masyarakat setempat. Kurangnya sosialisasi yang diberikan, akan membuat orang-orang buta akan hukum, sehingga ketika melakukan pelanggaran tersebut mereka tidak tahu dan merasa tidak melanggar hukum. 

Sejalan dengan hal tersebut, Nur Syam selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan bahwa salah satu langkah penting dalam menanggulangi berita hoax yaitu dengan cara mengintensifkan edukasi positif kepada masyarakat. Untuk melakukan edukasi-edukasi yang merata kepada seluruh masyarakat, diperlukan komitmen dalam melakukan sosialisasi. 

Selain sosialisasi dengan mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, di era milenial ini yang disertai teknologi yang semakin canggih, dapat digunakan sebagai metode sosialisasi. Seperti halnya aplikasi-aplikasi yang saat ini sedang viral seperti TikTok, Musically, Instagram, ataupun YouTube dapat digunakan sebagai media untuk menyebarkan informasi-informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya ujaran kebencian dan berita hoax. 

Oleh karena itu, Kementrian Agama haruslah membuat sebuah tim khusus yang dapat bertanggung jawab dan memiliki keahlian dalam mengelola sebuah konten kreatif dan mengetahui situasi yang saat ini viral yang dapat digunakan sebagai media sosialsiasi.

  • Shopping (Pilah-Pilih ala Milenial)

(Sumber: kemenag.go.id)
(Sumber: kemenag.go.id)
Menjadi menteri agama yang notabenenya merupakan seorang pemuda, yang juga memiliki hobi berbelanja / shopping. Saat berbelanja, pemuda bisa menghabiskan waktu yang sangat lama, karena mereka harus memilih barang-barang yang akan mereka beli secara berhati-hati. Sifat yang dimiliki ketika berbelanja itu, haruslah ditanamkan kepada seluruh masyarakat, agar mereka dapat memilah setiap berita yang mereka ketahui, sehingga tidak terjebak ke dalam berita hoax. 

Begitupun dengan ujaran kebencian, ketika mereka ingin berbicara atau mengungkapkan sesuatu, mereka harus berpikir atau lebih berhati-hati sebelum mengungkapkannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti penyebaran ujaran kebencian. Tentu saja, mereka dapat berhati-hati ketika mereka tahu peraturan-peraturan akan bahayanya ujaran kebencian dan berita hoax. 

Selain itu, dibutuhkan sistem tersendiri yang dimiliki Kementerian Agama seperti Tim Cyber milik Kemenag, agar masyarakat dapat memberitahukan berita hoax ataupun ujaran kebencian, khususnya mengenai keagamaan. 

Hal itu bertujuan agar Kementerian Agama dapat menyampaikan informasi-informasi yang benar secara cepat dan tepat, sehingga penyebaran ujaran kebencian ataupun berita hoax tidak tersebar secara meluas.

  • Curhat (Ibadah Hati ala Milenial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun