Mohon tunggu...
Mual P Situmeang
Mual P Situmeang Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial

Spesialis Pelibatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

24 juta mesin produktif polusi udara Jakarta mengkhawatirkan

19 Mei 2024   11:00 Diperbarui: 19 Mei 2024   11:28 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah sepeda motor di kota Jakarta pada tahun 2022  mencapai 17.304.447 unit (data BPS https://jakarta.bps.go.id/indicator) atau sekitar 65% dari populasi kendaraan. Saat ini kendaraan bermotor di Jakarta meningkat menjadi 24.356.667 unit (data Korlantas Polri pada 5 Mei 2024). Belum ada data resmi berapa jumlah kendaraan elektrik.

Populasi sepeda motor tersebut sudah melebihi penduduk kota Jakarta (data BPS 2023 = 10.672.100 jiwa) sehingga pemandangan yang mendominasi jalan di wilayah Jakarta adalah kendaraan beroda dua.

Kendaraan yang semakin digemari masyarakat  ini juga merupakan salah satu faktor potensial penyumbang pencemaran udara kota Jakarta. Artinya linkungan hidup kota jakarta semakin berisiko tinggi dan mengkhawatirkan karena pertumbuhan rata-rata 3-4 % populasi sepeda motor per tahun. 

dokpri
dokpri
Upaya pengendalian batas ambang gas buangan dari proses pembakaran pada mesin kendaraan motor berupa karbon monoksida melalui uji emisi tidaklah untuk mengurangi polusi lingkungan.

Upaya deteksi kesehatan mesin misalnya pada kendaraan sepeda motor melalui proses uji emisi dan kelayakan jalannya sebenarnya masih menyisakan faktor mentalitas pengendara yang ikut menentukan pengaruh likungan hidup kota Jakarta.

autoride.co.id
autoride.co.id
Kesadaran akan tanggung jawab pengendara terhadap lingkungan hidup menjadi unsur terpenting. Misalnya pengendara dengan kendaraan motornya yang berusia diatas 3 tahun harus sigap memeriksakan kesehatan mesinnya.

Menuruti dan melaksanakan Aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih adalah bukti kesadaran penuh pengendara akan lingkungan hidup.

Mereka bukan merasa dituntut konsisten melaksanakan kebijakan tersebut melainkan juga wujud sikap peduli terhadap kesehatan keluarga dan masyarakat. Jika tidak mereka sama saja seperti operator mesin polusi lingkungan.

cintamobil.com
cintamobil.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun