Mohon tunggu...
Muadz MuawwidzZahrurrijal
Muadz MuawwidzZahrurrijal Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaksana

Saya suka menilis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bim Salabim Pajak (Turun) Lagi?

6 Mei 2024   07:20 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:20 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan mendasar di atas akan menjadi salah satu tantangan dalam penerapan tarif 15% guna menanggulangi pergeseran profit. Saran kami, untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah mengubah basis pengenaan pajak badan menjadi berbasis tujuan. Salah satu alasan kami menyarankan hal tersebut adalah kemudahan pengenaan pajak berdasarkan letak pengguna jasa atau pembeli barang, bukan lagi dimana letak perusahaan tersebut berada.

Bayangkan dengan mengubah basis pengenaan pajak berdasarkan tujuan maka setiap impor akan dikenakan pajak dan kegiatan ekspor akan dibebaskan pajaknya, sehingga tidak menjadi penting lagi dimana lokasi tempat perusahaan berada, karena pajak atas keuntungan penjualan barang atau jasa dikenakan di negara tujuan. Sehingga negara-negara tax haven akan kehilangan daya tariknya, 

Sekarang kita coba hitung potensi pajak yang mungkin negara Indonesia dapatkan dari pajak 15% atas keuntungan yang didapatkan perusahaan dari kegiatannya pembelian masyarakat Indonesia, dalam hal ini nilai impor. Pada tahun 2023 neraca perdagangan Indonesia tercatat positif, artinya lebih banyak barang yang di ekspor daripada di impor, dengan nilai impor total $ 221.886,2 atau 3.568,8 Triliun Rupiah, Anggaplah keuntungan bersih yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah 10% dari total impor atau berjumlah 356 Triliun, maka potensi pajaknya adalah 53,4 Triliun Rupiah. Jumlah tersebut hanya bentuk perkiraan untuk badan cabang usaha perusahaan luar negeri yang dikenal dalam istilah pajak sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).

Naik turunnya tarif pajak, bertambah atau berkurangnya objek pajak, atau berubahnya tata cara perhitungan pajak merupakan keniscayaan, karena salah satu nilai yang diusung Kementerian Keuangan Indonesia adalah kesempurnaan, artinya perubahan tersebut untuk mewujudkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Namun perlu menjadi perhatian dan pengawasan dari kita semua adalah penggunaan dana pajak yang telah dikumpulkan dengan susah payah oleh fiskus di seluruh negeri, jangan sampai malah jadi bahan korupsi oknum-oknum tertentu berlandaskan kebijakan atau bahkan secara tanpa malu dilakukan para pejabat.

Kita semua memiliki harapan yang sama, bersama-sama rakyat negara ini dapat makmur dan sejahtera. Semoga dengan perubahan peraturan nantinya perputaran uang yang selama ini terjadi di negara-negara tax haven dapat berpindah ke dalam negeri dan menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi negara Indonesia tercinta.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun